KAB.KENDAL, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi membatalkan kelulusan empat peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/422/BKPP yang diterbitkan usai verifikasi berkas dan rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pada Senin, 30 Juni 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. Dalam aturan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membatalkan kelulusan pelamar apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki kualifikasi pendidikan, bukan tenaga Non ASN, atau tidak melengkapi dokumen administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, mengungkapkan bahwa pembatalan dilakukan setelah adanya verifikasi dan validasi dokumen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebenarnya yang dibatalkan tidak hanya empat, tetapi ada sembilan peserta. Namun setelah dilakukan klarifikasi, lima di antaranya akhirnya dinyatakan tetap memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikannya dapat disesuaikan,” jelas Basir, Selasa (08/07/2025).
Baca juga : Polres Kendal Pastikan Penanganan Judi Sabung Ayam Tetap Berjalan, Isu Pembebasan Pelaku Hoaks
Secara rinci, satu peserta dibatalkan karena tidak memiliki ijazah SD atau Paket A, lima peserta dinilai memiliki kualifikasi pendidikan yang awalnya dianggap tidak sesuai dengan jabatan, namun setelah didiskusikan oleh panitia dinyatakan relevan, dan tiga peserta lainnya adalah non ASN dari luar lingkungan Pemkab Kendal.
“Contohnya, ada yang lulusan teknik mesin ditempatkan di posisi teknik perkapalan. Ternyata setelah ditinjau, bisa dimatch-kan karena bidangnya masih dalam rumpun teknik,” tambah Basir.
Baca juga : Polda Jateng Gelar Street Boxing 2025, Ajang Bina Karakter Pemuda Lewat Olahraga Bela Diri
Untuk diketahui, pada seleksi PPPK Tahap I tahun ini, tersedia sebanyak 1.460 formasi yang dibuka untuk ribuan pelamar. Setelah proses seleksi administratif dan kompetensi yang dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan Universitas Diponegoro (Undip), sebanyak 1.021 peserta dinyatakan lulus.
Baca juga : Event KSAL Cup Hard Enduro 2025 Tuai Apresiasi Dunia, UMKM dan Wisata Ikut Bergeliat
Namun, dengan pembatalan kelulusan empat peserta, jumlah akhir peserta yang lulus berkurang menjadi 1.017 orang.
“Keputusan ini diambil untuk menjamin transparansi dan integritas dalam proses seleksi ASN di Kendal,” pungkas Basir.
Baca juga : Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional.
Adapun untuk Link download PDF Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK 2024 Pemkab Kendal bisa diunduh disini. (ADC/.hms)





