PATI, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis kembali menggemparkan warga Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AW (34), warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, tega menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34), karena persoalan asmara dan perilaku seksual menyimpang yang melibatkan istri pelaku.
Baca juga : Mutasi Jabatan di Polda Jateng: 3 PJU dan 5 Kapolres Resmi Berganti
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025. Setelah membunuh korban di belakang rumahnya, pelaku membungkus jasad korban ke dalam karung, mengikatnya dengan tali, dan membuangnya ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto. Mayat korban baru ditemukan enam hari kemudian, pada Sabtu (26/07/2025) pukul 14.15 WIB, dalam kondisi mengenaskan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers pada Selasa (30/07/2025), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh sakit hati pelaku setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban dan istrinya.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menginisiasi hubungan seksual menyimpang dengan mengajak istrinya melakukan threesome bersama dua pria, termasuk korban,” jelasnya.
Baca juga : 2 Warga Bergas Tusuk Rekannya Saat Di Tempat Hiburan Karaoke.
Hubungan menyimpang itu dilakukan dua kali, pada Mei dan Juni 2025, dan direkam sendiri oleh pelaku. Namun, kemarahan memuncak saat pelaku yang baru pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025, menemukan pesan mesra dan foto istri serta korban di kamar hotel. Dari situlah timbul niat untuk menghabisi nyawa KR.
“Pada malam 19 Juli, pelaku mengajak korban minum minuman keras. Saat korban lengah, pelaku memukul kepalanya dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas. Mayat korban kemudian dibungkus, diangkut dengan sepeda motor, lalu dibuang ke jurang,” ungkap Kombes Jaka.
Baca juga : Desak Pembangunan Tanggul Permanen, Warga Kebonharjo Datangi DPRD Kendal
Berbekal informasi dari warga yang mengetahui adanya konflik antara pelaku dan korban, Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Kayen berhasil mengidentifikasi tersangka. Pelaku ditangkap di rumah ayahnya pada 26 Juli 2025 tanpa perlawanan. Ia langsung mengakui perbuatannya.
Baca juga : Transmigrasi Modern, Warisan Leluhur Nusantara untuk Masa Depan Indonesia
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit sepeda motor, batu yang digunakan untuk menghabisi korban, karung pembungkus jenazah, serta pakaian pelaku dan korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolresta.
Baca juga : Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat, Polda Jateng Antisipasi Potensi Konflik
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik seksual menyimpang yang dapat merusak moral dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. “Jangan biarkan hawa nafsu menguasai akal sehat. Waspadai juga gejala-gejala penyimpangan yang bisa memicu kejahatan,” pesan Kombes Jaka Wahyudi.
Baca juga : Rapat Terbatas KEK di Istana Merdeka: Investasi Lampaui Target, Tenaga Kerja Terserap 47 Ribu
Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan mencegah tindak kriminal,” pungkasnya. (ADC/.hms)