Добро пожаловать!

Это пример виджета, который отображается поверх контента

Polri Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Kompol Kosmas dalam Sidang Etik Kasus Affan Kurniawan

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, resmi digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (03/09/2025). Sidang berlangsung tertutup sejak pukul 09.30 WIB hingga sore.

Hasil sidang memutuskan Kompol Kosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. Putusan ini merupakan buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku yang terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Komisi Sidang Etik saat membacakan putusan.

 

Baca juga : Aksi Damai BEM SERA di Simpang Lima Berjalan Kondusif, Polrestabes Semarang Beri Apresiasi

 

Kompol Kosmas sendiri hadir langsung di ruang sidang, meski proses digelar secara tertutup. Setelah putusan, ia tampak menerima hasil sidang dengan ekspresi tenang tanpa memberikan komentar panjang.

 

Baca juga : Polres Kendal Gelar Sholat Ghaib, Doakan Korban Insiden Demonstrasi Jakarta

 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara transparan.

 

“Polri tidak akan menoleransi setiap pelanggaran etik maupun disiplin yang mencederai rasa keadilan di masyarakat. Proses hukum berjalan, dan proses etik juga berjalan. Ini adalah bentuk keseriusan institusi dalam menjaga marwah Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan.

 

Baca juga : Doa Lintas Agama di Wisma Perdamaian Semarang, Jaga Jawa Tengah Jaga Indonesia

 

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Rifqi Ardiansyah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polri, namun tetap berharap proses pidana terus dikawal hingga tuntas.

 

“Kami menghargai keputusan sidang etik. Namun jangan berhenti di sini, proses hukum pidana juga harus terus berjalan agar ada rasa keadilan bagi keluarga almarhum Affan,” tegas Rifqi.

 

Baca juga : Prabowo Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Anarkis, Pastikan Aspirasi Damai Rakyat Didengar

 

Kasus ini menyita perhatian publik sejak pertama kali mencuat, terutama dari kalangan pengemudi ojek online, yang sempat menggelar doa bersama sebagai bentuk solidaritas untuk almarhum Affan Kurniawan. (ADC/.hms)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top