Ayah di Semarang Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Polres Semarang.

KAB. SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Polres Semarang amankan seorang pria warga Kec. Bandungan. Adalah seorang ayah KY (38 Th) yang sehari hari bekerja sebagai pedagang keliling, mencabuli anak kandungnya C (17 Th) yang masih bersekolah kelas XII di Kab. Kendal.

Peristiwa ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari dalam rangkaian ungkap sejumlah kasus Polres Semarang.

“KY merupakan ayah kandung dari C atau yang kita sebut Anak Korban sesuai Sistem peradilan anak, dimana KY dan Ibu dari anak korban sudah bercerai sejak sekitar 2009 atau saat anak korban berusia 1 tahun.” Jelasnya.

 

Baca juga : Polres Semarang Berhasil Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

 

Kembali AKBP Ratna menceritakan kronologi kejadian kelam ini, dimana terjadi pada 5 Juni 2025 atau sebelum perayaan Idul Adha. Anak korban yang tinggal bersama ibu kandung di Kab. Kendal, meminta ijin kepada ibunya pergi ke Kec. Bandungan untuk liburan Idul Adha di rumah ayahnya.

 

Baca juga : Satlantas Polres Semarang Gelar Ramcek Gabungan Dalam Ops Patuh Candi 2025.

 

Namun bukan mendapatkan perlakuan yang baik dari ayahnya, C dicabuli ayahnya saat ibu tirinya sedang tidak berada dirumah.

 

“Saat istirahat siang, tiba tiba pelaku KY mendekati anak korban dan melakukan pencabulan. Dan ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, untuk istri pelaku juga sedang tidak berada dirumah.” Tambahnya.

 

Baca juga : Polres Semarang Gelar Ops Patuh Candi 2025, Prioritas Pelanggaran Potensi Kecelakaan.

 

Anak korban sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kepada ibu kandungnya, dan menurut pengakuan anak korban dirinya sempat takut untuk menceritakan, namun karena sudah terdesak akhirnya bercerita pada ibu kandungnya lalu melaporkan ke Polres Semarang.

 

Baca juga : Aksi Heroik Warga Barusari Gagalkan Pembegalan, Perampas Motor Diamankan Warga

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam kepada Anak korban dan para saksi, pada 10 Juli 2025 pelaku KY diamankan di rumahnya Kec. Bandungan oleh petugas Polres Semarang.

 

Baca juga : Viral Di Media Sosial Pencuri Celana Dalam Wanita Di Lingkungan Congol Bergas, Ini Penjelasan Kapolres Semarang.

 

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.(Bin)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta