KAB. SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Polres Semarang amankan seorang pria warga Kec. Bandungan. Adalah seorang ayah KY (38 Th) yang sehari hari bekerja sebagai pedagang keliling, mencabuli anak kandungnya C (17 Th) yang masih bersekolah kelas XII di Kab. Kendal.
Peristiwa ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari dalam rangkaian ungkap sejumlah kasus Polres Semarang.
“KY merupakan ayah kandung dari C atau yang kita sebut Anak Korban sesuai Sistem peradilan anak, dimana KY dan Ibu dari anak korban sudah bercerai sejak sekitar 2009 atau saat anak korban berusia 1 tahun.” Jelasnya.
Baca juga : Polres Semarang Berhasil Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
Kembali AKBP Ratna menceritakan kronologi kejadian kelam ini, dimana terjadi pada 5 Juni 2025 atau sebelum perayaan Idul Adha. Anak korban yang tinggal bersama ibu kandung di Kab. Kendal, meminta ijin kepada ibunya pergi ke Kec. Bandungan untuk liburan Idul Adha di rumah ayahnya.
Baca juga : Satlantas Polres Semarang Gelar Ramcek Gabungan Dalam Ops Patuh Candi 2025.
Namun bukan mendapatkan perlakuan yang baik dari ayahnya, C dicabuli ayahnya saat ibu tirinya sedang tidak berada dirumah.
“Saat istirahat siang, tiba tiba pelaku KY mendekati anak korban dan melakukan pencabulan. Dan ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, untuk istri pelaku juga sedang tidak berada dirumah.” Tambahnya.
Baca juga : Polres Semarang Gelar Ops Patuh Candi 2025, Prioritas Pelanggaran Potensi Kecelakaan.
Anak korban sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kepada ibu kandungnya, dan menurut pengakuan anak korban dirinya sempat takut untuk menceritakan, namun karena sudah terdesak akhirnya bercerita pada ibu kandungnya lalu melaporkan ke Polres Semarang.
Baca juga : Aksi Heroik Warga Barusari Gagalkan Pembegalan, Perampas Motor Diamankan Warga
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam kepada Anak korban dan para saksi, pada 10 Juli 2025 pelaku KY diamankan di rumahnya Kec. Bandungan oleh petugas Polres Semarang.
Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.(Bin)