JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru mengenai mekanisme pembelian gas elpiji 3 kilogram atau gas melon. Mulai tahun depan, masyarakat diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli LPG bersubsidi.
Baca juga : Pabrik Modern Godrej di KEK Kendal Jadi Motor Pertumbuhan Industri Jawa Tengah
Aturan ini, menurut Bahlil, dirancang untuk memperketat sistem distribusi energi bersubsidi agar lebih akurat, transparan, dan berbasis data kependudukan. Dengan mekanisme tersebut, setiap transaksi akan tercatat sehingga subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK). Kita ingin memastikan LPG 3 kilogram hanya dikonsumsi oleh masyarakat miskin dan rentan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/08/2025).
Bahlil menjelaskan, pembelian LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4, yakni 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah. Ia menegaskan, masyarakat menengah hingga kaya diimbau untuk beralih ke LPG nonsubsidi.
“LPG 3 kilogram itu memang haknya masyarakat miskin. Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kilogram. Kebijakan ini menggunakan data tunggal nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga distribusi dapat dikontrol dengan ketat.
“Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” jelas Bahlil.
Bahlil menambahkan, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan arahan agar aturan penjualan lebih longgar. Dengan begitu, warung atau toko sembako tetap diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram, asalkan sudah resmi terdaftar sebagai subpangkalan.
“Pak Presiden minta jangan terlalu kaku. Jadi warung masih boleh jual, tapi harus resmi tercatat,” katanya.
Baca juga : Wali Kota Agustina Pastikan PBB 2025 di Semarang Tak Naik, Ada Keringanan Pajak untuk Warga
Sebelumnya, pada awal tahun ini, pemerintah sudah mencoba kebijakan serupa. Namun, saat itu pembelian gas melon hanya boleh di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP. Imbasnya, masyarakat kesulitan mendapatkan LPG karena stok langka dan antrean mengular.
Baca juga : Dorong Investasi, Jawa Tengah Siap Sambut Penerbangan Internasional ke Singapura
Melalui penyesuaian terbaru ini, pemerintah berharap kebijakan pembelian LPG 3 kilogram menggunakan NIK dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga : Sinergi Pemkot dan Stakeholder Dorong Tingkatkan Indeks Demokrasi Kota Semarang
Seorang pedagang sembako di Jakarta Timur, Siti Aminah, menyambut positif kebijakan tersebut, meski berharap pelaksanaannya tidak menyulitkan masyarakat kecil.
“Kalau tujuannya biar subsidi tepat sasaran, saya setuju. Tapi jangan sampai nanti rakyat kecil jadi susah dapat gas karena aturan terlalu ribet,” kata Siti.
Baca juga : Media Mitra Strategis, Polri Perintahkan Perlindungan Wartawan di Lapangan
Pemerintah berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan memastikan kesiapan teknis di lapangan sebelum aturan resmi diberlakukan mulai tahun depan. (Yono/.hms)