KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan sak pupuk bersubsidi yang diselewengkan, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Baca juga : 166 Personel Polrestabes Semarang Terima Satyalencana Pengabdian Tahun 2026
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (04/02/2026) siang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
Baca juga : Fokus ETLE dan Humanis, Ops Keselamatan Candi 2026 Resmi Dimulai di Semarang
Dalam paparannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RKM, WKD, dan JJ, dengan peran berbeda mulai dari penyedia modal hingga pengepul pupuk.
“Para pelaku menggunakan modus dengan mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah ditebus, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke luar wilayah distribusi resmi dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ungkap Kombes Pol Djoko Julianto.
Baca juga : Operasi Keselamatan Candi 2026, Pengendara Tertib di Kendal Dapat Bingkisan dari Polisi
Ia menjelaskan, setelah pupuk ditebus melalui jalur resmi, para pelaku meminta pupuk tersebut untuk dikuasai dan diedarkan kembali. Praktik ini memberikan keuntungan sesaat bagi sebagian petani, namun berdampak luas terhadap petani di daerah lain.
“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” lanjutnya.
Baca juga : Polsek Semarang Selatan Gandeng Puskesmas Lamper Tengah Tingkatkan Kesiapsiagaan Medis Personel
Diketahui, harga resmi pupuk bersubsidi per sak berkisar Rp90 ribu, namun oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.
Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2020, dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.
“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.
Baca juga : Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Kendal Siap Amankan Jelang Lebaran
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.
Selain itu, turut disita dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Yuni menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelasnya.
Baca juga : Polres Kendal Gelar Latpra Ops Keselamatan Candi 2026, Siapkan Personel Hadapi Operasi Ketupat
Dukungan juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, mengapresiasi langkah tegas Polda Jateng dalam mengungkap praktik mafia pupuk tersebut.
“Penegakan hukum ini sangat penting untuk menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.
Baca juga : Tingkatkan Literasi Hukum, Sikum Polrestabes Semarang Gelar Penyuluhan di Polsek Pedurungan
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. (Red.ADC/.hms)




