Добро пожаловать!

Это пример виджета, который отображается поверх контента

Dewan Pers Indonesia & SPRI Ajukan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo Demi Kemerdekaan Pers

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai upaya memperjuangkan kemerdekaan pers sekaligus menghentikan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dewan Pers selama ini.

 

Baca juga : Media Mitra Strategis, Polri Perintahkan Perlindungan Wartawan di Lapangan

 

Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menegaskan bahwa kondisi pers nasional sedang berada pada titik kritis. Ia menyoroti kepemimpinan Dewan Pers yang dinilai tidak mencerminkan profesi wartawan.

 

“Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” ujar Mandagi saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (07/09/2025).

 

Baca juga : Tingkatkan Profesionalitas Personil Pengemban Fungsi Kehumasan, Bidhumas Polda Jateng Gelar Rakernis Libatkan Praktisi Media

 

Mandagi juga mengkritik pembiaran praktik jurnalistik yang tidak profesional, terutama dalam pemberitaan isu demonstrasi dan kerusuhan di sejumlah media arus utama. Menurutnya, kondisi ini berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan dan mendorong situasi destruktif.

 

“Kepemimpinan Dewan Pers saat ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers. Kita bisa lihat sendiri bagaimana eksploitasi isu demonstrasi dibiarkan tanpa mematuhi kode etik jurnalistik,” tegasnya.

 

Baca juga : IMO : Indonesia Sesalkan Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang

 

Tuntutan yang diajukan DPI dan SPRI terbagi ke dalam tiga bidang utama: keanggotaan, sertifikasi, dan peran pemerintah.

  1. Lindungi Hak Wartawan: Wartawan harus bebas memilih organisasi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  2. Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen: Semua wartawan, baik konstituen maupun non-konstituen, harus mendapat kesempatan mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan Pers.
  3. Libatkan Organisasi Non-Konstituen: Organisasi pers berbadan hukum non-konstituen juga harus berhak mengajukan calon anggota Dewan Pers.
  4. Batalkan Peraturan Sepihak: Seluruh peraturan sepihak Dewan Pers harus dicabut karena bertentangan dengan pernyataan pemerintah di Mahkamah Konstitusi.
  5. Batalkan SK Presiden: SK Presiden tentang pengesahan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028 diminta dibatalkan.
  6. Tindak Sertifikasi Ilegal: Praktik penerbitan sertifikat kompetensi tanpa lisensi BNSP harus diberantas.
  7. Perintahkan BNSP Bertindak: BNSP diminta menertibkan praktik pemberian lisensi lembaga penguji yang dilakukan Dewan Pers.
  8. Dukungan Penataan Pers Nasional: Pemerintah diminta membersihkan Dewan Pers dari oknum elit dan eks pejabat yang memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : Polisi Pastikan Transparansi, Gelar Olah TKP Kecelakaan Mahasiswa Unnes

Mandagi menekankan bahwa tuntutan ini mencerminkan aspirasi mayoritas insan pers di seluruh Indonesia yang merasa terdiskriminasi. Menurutnya, regulasi konstituen yang diterapkan Dewan Pers saat ini telah membatasi kebebasan wartawan.

 

“Faktanya, wartawan dipaksa memilih organisasi konstituen. Padahal Undang-Undang Pers pasal 7 jelas menyatakan wartawan bebas memilih organisasi wartawan, bukan dibatasi oleh regulasi sepihak Dewan Pers,” terang Mandagi.

 

Baca juga : DPR RI Gelar Konferensi Pers, Putuskan Hentikan Tunjangan Perumahan dan Perketat Transparansi

 

Ia juga menyoroti praktik ketidakadilan dalam distribusi belanja iklan nasional yang hanya terpusat di Jakarta.

 

“Selama ini, belanja iklan nasional dimonopoli oleh segelintir konglomerasi. Sementara puluhan ribu media lokal hanya jadi penonton. Ini jelas tidak sehat bagi kehidupan pers,” tambahnya.

 

Baca juga : Doa Bersama dan Deklarasi Damai Komunitas Ojol Semarang untuk Affan Kurniawan di Simpang Lima

 

Mandagi berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera mengambil langkah konkret untuk menata ulang kehidupan pers nasional.

 

“Kami meminta Presiden tegas menyelamatkan pers Indonesia dari kelompok elit dan eks pejabat yang nihil pengalaman di dunia pers. Pers seharusnya dikendalikan masyarakat pers, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.

 

Baca juga : Polri Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Kompol Kosmas dalam Sidang Etik Kasus Affan Kurniawan

 

Sebagai catatan, Dewan Pers Indonesia merupakan wadah komunikasi sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Sekber Pers Indonesia. Sementara itu, SPRI adalah organisasi pers yang telah berdiri sejak 1998 dan pernah berperan dalam penyusunan Undang-Undang Pers tahun 1999. (Red./DPI/SPRI)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top