Dipimpin Anindya Bakrie dari London, KADIN Sepakat Dorong Revisi UU KADIN ke Pemerintah

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia secara resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN kepada pemerintah dan DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengurus KADIN yang digelar pada Jumat (11/07/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dari London secara daring.

 

Baca juga : Bupati Kendal Terima Kunjungan Dubes Singapura, Bahas Investasi dan Industri Hijau

 

Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa kebutuhan untuk merevisi UU KADIN menjadi semakin mendesak. Perubahan besar dalam struktur ekonomi nasional dan global, termasuk digitalisasi yang pesat, menuntut pembaruan kelembagaan agar KADIN bisa menjalankan peran strategis secara optimal.

“Revisi ini bukan hanya penyegaran regulasi lama, tetapi bagian dari strategi membangun fondasi kelembagaan KADIN yang kuat agar mampu bersinergi erat dengan pemerintah serta memberi kekuatan nyata bagi dunia usaha,” tegas Bamsoet – sapaan akrab Bambang Soesatyo, yang juga anggota DPR RI.

Lebih dari tiga dekade sejak UU KADIN disahkan, Indonesia telah berubah dari negara yang mengandalkan sumber daya alam menjadi negara dengan ekonomi yang semakin berbasis inovasi dan digital. Bamsoet menilai, sudah saatnya KADIN diposisikan sejajar dengan kementerian dan lembaga negara lain, seperti halnya chambers of commerce di negara-negara maju.

“Di Jerman dan Korea Selatan, kamar dagang memiliki posisi yang sangat strategis dan terlibat langsung dalam proses kebijakan. KADIN Indonesia pun harus menuju arah itu,” ujar Ketua MPR RI ke-15 tersebut.

Menurutnya, selama ini suara dunia usaha masih terbatas pada tahapan dengar pendapat, tanpa keterlibatan penuh dalam proses pengambilan keputusan. Akibatnya, sejumlah kebijakan kerap kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi menimbulkan gesekan saat implementasi.

 

Baca juga : Dorong Investasi, Jawa Tengah Siap Sambut Penerbangan Internasional ke Singapura

 

“Revisi UU KADIN harus menempatkan organisasi ini sebagai mitra resmi dan aktif dalam seluruh tahapan kebijakan, mulai dari Musrenbang, rapat kabinet ekonomi, hingga legislasi di DPR. Ini akan membuka ruang partisipasi lebih luas bagi pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup,” pungkas Bamsoet.

 

Baca juga : Rakor Bidang Polkam, Matangkan Rencana Revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

 

Rapat pengurus KADIN ini menjadi momentum penting untuk mendorong penyusunan naskah akademik dan rancangan awal revisi UU No. 1/1987, sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan dunia usaha nasional. (Red./Kholis/.hms)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top