Добро пожаловать!

Это пример виджета, который отображается поверх контента

DPR RI Gelar Konferensi Pers, Putuskan Hentikan Tunjangan Perumahan dan Perketat Transparansi

Konferensi Pers DPR-RI: menjawab Tuntutan 17+8

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Setelah gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyampaikan jawaban resmi atas tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat pada aksi bertajuk tuntutan 17+8.

 

Dalam konferensi pers bertajuk “DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8”, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (05/09/2025), pimpinan DPR RI membacakan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya.

 

Baca juga: Buruh Jateng Gelar Aksi Damai di Semarang, Polisi Kawal Aksi Buruh dengan Humanis

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan komitmen lembaga legislatif untuk merespons aspirasi publik sekaligus melakukan pembenahan internal.

 

“Kami mendengar dan memahami aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi-aksi belakangan ini. Keputusan yang kami umumkan hari ini adalah langkah konkret DPR untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Puan.

 

Baca juga: Aksi Damai BEM Undip di Mapolda Jateng Dapat Apresiasi Polisi, Jadi Contoh Demokrasi Tertib

 

Adapun poin-poin utama keputusan DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR, efektif sejak 31 Agustus 2025.
  2. Melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali dalam rangka undangan resmi kenegaraan.
  3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
  4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik tidak lagi menerima hak-hak keuangan.
  5. Penonaktifan anggota DPR yang dilakukan partai akan ditindaklanjuti olehMahkamah Kehormatan DPR bekerja sama dengan Mahkamah Partai.
  6. Memperkuat transparansi serta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses legislasi dan kebijakan DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa keputusan ini tidak hanya sebatas administrasi, melainkan juga langkah moral untuk memperbaiki citra lembaga.

 

“Kami menyadari kritik yang berkembang di masyarakat. Karena itu, DPR RI berkomitmen menjadikan keputusan ini sebagai momentum perbaikan menyeluruh, agar ke depan publik bisa melihat keseriusan DPR dalam menjalankan amanat rakyat,” ucap Dasco.

 

Baca juga: Media Mitra Strategis, Polri Perintahkan Perlindungan Wartawan di Lapangan

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR juga telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai terkait anggota DPR yang sudah dinonaktifkan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum, etika, maupun politik terhadap anggota DPR berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Saan.

 

Baca juga: Sinergi Pemkot dan Stakeholder Dorong Tingkatkan Indeks Demokrasi Kota Semarang

 

Konferensi pers ini turut didampingi Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi implementasi keputusan tersebut.

 

“Langkah ini adalah awal. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal prosesnya agar DPR benar-benar menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab,” ujar Cucun.

 

Baca juga: Doa Bersama dan Deklarasi Damai Komunitas Ojol Semarang untuk Affan Kurniawan di Simpang Lima

 

Dengan diumumkannya keputusan tersebut, DPR RI berharap mampu meredakan eskalasi unjuk rasa sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top