KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Komitmen menjaga suasana Ramadhan tetap aman dan khusyuk kembali ditegaskan oleh Polda Jawa Tengah melalui pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Operasi kewilayahan ini difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, termasuk praktik pembuatan dan peredaran petasan ilegal yang kerap memicu kecelakaan serius.
Baca juga : Polres Kendal Musnahkan Ratusan Ons Bahan Peledak Petasan, Jelang Ramadan Perketat Pengawasan
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (25/02/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, memaparkan hasil sementara operasi tersebut.
“Sejauh ini terdapat 31 laporan polisi dari 20 Polres jajaran dan Polda Jateng. Total 36 orang telah kami amankan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan pembuatan petasan,” jelasnya.
Baca juga : Polres Kendal Ungkap Produksi Obat Petasan Ilegal di Sukorejo, Jual via TikTok
Dari pengungkapan tersebut, tercatat enam peristiwa ledakan yang terjadi di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan. Akibatnya, 12 orang mengalami luka-luka, sebagian besar karena ledakan terjadi saat proses peracikan bahan.
“Para korban ini juga berpotensi menjadi pelaku, karena berdasarkan penyelidikan, mereka sedang meracik bahan petasan ketika ledakan terjadi,” ungkapnya.
Penanganan terhadap tersangka yang masih di bawah umur dilakukan melalui mekanisme khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan para pelaku yang masih menjalani perawatan medis.
Baca juga : Rentetan Ledakan Petasan di Jateng, Polda Amankan Puluhan Kilogram Bahan Kimia Berbahaya
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa bahan-bahan petasan diperoleh secara terpisah melalui marketplace daring. Secara umum, bahan tersebut merupakan produk legal yang digunakan dalam bidang pertanian dan industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.
Namun demikian, pencampuran tanpa keahlian teknis dan standar keamanan yang memadai sangat berisiko.
“Jika diracik tanpa pengetahuan dan pengawasan ketat, bahan-bahan ini dapat menimbulkan ledakan yang tidak terkendali dan membahayakan jiwa,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang membuat, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain penegakan hukum, Operasi Pekat Candi 2026 juga mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Aparat melakukan pendataan terhadap penjual bahan kimia tertentu serta menggencarkan imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya. Ramadhan adalah momentum ibadah dan introspeksi, jangan sampai berubah menjadi peristiwa yang merugikan,” pesannya.
Baca juga : Ramadan 2026: PT Sango Semarang Gelar Buka Bersama, Pesan Kebhinekaan Menggema
Melalui operasi ini, Polda Jateng berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, sehingga umat Muslim di Jawa Tengah dapat menjalankan ibadah puasa dan menyambut Idul Fitri 2026 dengan rasa aman dan penuh kedamaian. (Red.ADC/.hms)




