JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas aturan penggunaan fasilitas tersebut.
Baca juga : Apel “Semarang Damai”: Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri Jaga Persatuan Kota Atlas
Meski begitu, Kakorlantas menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Namun, sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas dalam pelaksanaan pengawalan.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Sabtu (20/09/2025).
Baca juga : Alumni Akpol 2010 B Gelar Baksos di Semarang Barat, Bagikan Sembako dan Penghargaan Relawan
Menurutnya, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas tinggi.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.
Baca juga : Kapolrestabes Semarang Tinjau Layanan SKCK, Atasi Lonjakan Pemohon P3K
Langkah evaluasi ini diambil setelah banyak masyarakat menyampaikan aspirasi terkait penggunaan sirene dan strobo yang dinilai kerap mengganggu kenyamanan di jalan raya.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyiapkan penyusunan ulang regulasi penggunaan sirene dan rotator agar lebih terukur serta mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur hak penggunaan sirene dan rotator:
– Biru + sirene → Kendaraan petugas kepolisian.
– Merah + sirene → Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
– Kuning tanpa sirene → Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan adanya kebijakan sementara ini, Korlantas berharap tercipta disiplin lalu lintas yang lebih baik sekaligus meredam keresahan masyarakat. (Red./.hms)