KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah, Senin (26/01/2026). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Pemusnahan dilakukan terhadap bawang bombay ilegal hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas tersebut dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Baca juga : Pekerjaan Peninggian Jalan, Kasatlantas Polrestabes Semarang Pantau Arus Lalin Kaligawe
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan bawang bombay ilegal tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jalan Coaster Tanjung Mas.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, seluruh barang bukti dinyatakan untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.
Baca juga : Patroli Dini Hari, Polrestabes Semarang Tindak Tegas Balap Liar
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombay tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina.

“Bawang bombay ini masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Komoditas ini berpotensi membawa bakteri maupun jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” tegas Kombes Pol M. Syahduddi.
Baca juga : Operasi SAR di Gunungpati Berhasil, Basarnas dan SAR Gabungan Temukan Nenek Wakijem di Hutan Kalialang
Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, bawang bombay ilegal tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, di antaranya China dan India.

“Barang ini masuk melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, kemudian dikirim secara ilegal ke Semarang. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyelundupan komoditas pertanian,” imbuhnya.
Baca juga : Zulhas Tinjau Pasar Simongan Semarang, Harga Pangan Dipastikan Stabil Usai Nataru 2025/2026
Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam rangka menjaga keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta melindungi petani lokal dari dampak peredaran barang ilegal. (Red.Kholis/.hms)




