Kecelakaan di Silayur Ngaliyan Semarang Capai 13 Orang Korban, Identitas Sopir Truk Sudah Diketahui.

KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kecelakaan di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang pada Kamis (21/11/2024) masih menyisakan duka mendalam.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 13 kendaraan, antara lain truk Tronton, truk besar, 10 sepeda motor, dan mobil Daihatsu Terios.

Total korban akibat rangkaian kejadian tersebut berjumlah 13 orang. Dua orang tewas dan 11 orang luka-luka, belum kerugian materiil.

Tragedi Silayur Ngaliyan terjadi sekitar pukul 17.15 WIB saat truk Tronton bernomor Polisi B 9674 KXS melaju dari selatan (BSB) ke utara (Ngaliyan) saat melintasi turunan Silayur.

Saat truk melaju mendekati Silayur, kehilangan kendali dan menabrak beberapa kendaraan di depannya.

Dua orang, antara lain Anis Yuliana (30), mahasiswi asal Pati, dan Rukoya (41), pekerja swasta asal Semarang, tewas di tempat. Keduanya menderita luka serius di kepala.

Sementara 11 korban lainnya juga mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Di RSUP Dr Kariadi, RSUD Tugurejo, dan RS Permata Medika untuk mendapatkan perawatan medis

Berikut daftar korban dalam kecelakaan beruntun di turunan Silayur Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah:
1. Dede Slfian, warga Pagadungan Kec. Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Sopir Truk /Tersangka)
2. Ade Kurnia Sari, warga Semarang
3. Rafif Alvin Tegar Santosa, warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
4. Angger Firmansyah, warga Mijen, Kota Semarang
5. M Aditya Prakoso, warga Semarang Barat, Kota Semarang
6. Melina Isna Rahmadhani, mahasiswi warga Kota Semarang
7. Amir Tajrid, warga Wates, Kota Semarang
8. Kuswanto, warga Boyolali
9. Ngalal Amri Ma’aruf, warga Kabupaten Purworejo
10. Dewi Khofifah, warga Kabupaten Jepara
11. Sukmawati, warga Kabupaten Demak.
12. Rukoyah, warga Beringin, Kota Semarang (meninggal)
13. Anis Yuliana, warga Kabupaten Pati (meninggal)

Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp100 juta termasuk kerusakan kendaraan dan bangunan.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, sopir truk tronton bernama DS (32), warga Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi terbukti melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan.

“Berdasarkan alat bukti dan penyidikan, sopir kita naikkan statusnya jadi tersangka,” kata Yunaldi, kepada media, Sabtu (23/11/2024).

“Dia melanggar rambu larangan. Di sana hanya diperbolehkan lewat pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB. Rem juga tidak berfungsi,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sopir melanggar jam operasional yang ditentukan di jalan tersebut untuk truk di atas dua sumbu. (Red/Tomo)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top