Kemendagri RI: Sesuai UU, Ormas Dilarang Mengenakan Seragam Mirip TNI-Polri dan Jaksa

PALANGKARAYA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengenakan seragam atau atribut yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun Kejaksaan.

 

Baca juga : Silaturahmi Kamtibmas Kapolrestabes Semarang dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Ngaliyan

 

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/6/2025).

Ia menekankan bahwa meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh Undang-Undang, tetap terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh ormas.

“Berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun ada batasannya. Salah satunya, tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama atau menyerupai seragam TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya,” jelas Bahtiar.

Larangan tersebut, tambahnya, telah diatur secara tegas dalam Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Ia pun meminta seluruh pihak terkait untuk lebih tegas dalam menertibkan ormas yang melanggar ketentuan tersebut.

 

Baca juga : Bankom Polrestabes Semarang Bersama Mitra Jalin Sinegritas Dalam Misi Kemanusiaan

 

“Larangannya jelas, tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya. Ini harus ditertibkan. Jangan pakai pakaian seperti jaksa atau polisi. Itu menyalahi aturan dan bisa menimbulkan kebingungan serta keresahan di tengah masyarakat,” tegas Bahtiar.

 

Baca juga : Sinergi Kamtibmas dan Kemanusiaan, Bankom Beraudiensi dengan Kapolrestabes Semarang

 

Pernyataan ini muncul seiring dengan maraknya temuan di lapangan mengenai sejumlah kelompok masyarakat yang mengenakan seragam mirip institusi resmi negara, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan penyalahgunaan wewenang.

 

Baca juga : Personel Polrestabes Semarang Beserta Relawan Gabungan dan Bankom Kota Semarang Kawal Biksu Thudong di Semarang

 

Pemerintah, melalui Kemendagri, mengimbau kepada seluruh ormas untuk tetap menjalankan perannya dalam membangun masyarakat secara positif, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (ADC/.hms)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

tracon 200juta scatter hitam mahjong

pola tracon mahjong2 maxwin

tracon rekor scatter hujan

trik tracon auto cuan mahjong3

pola scatter wild tracon jam hoki

tracon analisis scatter hitam hoki

anti rungkad tracon mahjong basah

tantangan tracon 1juta lipatganda

scatter wild vs hitam tracon eksperimen

strategi tracon kemenangan konsisten