PALANGKARAYA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengenakan seragam atau atribut yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun Kejaksaan.
Baca juga : Silaturahmi Kamtibmas Kapolrestabes Semarang dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Ngaliyan
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/6/2025).
Ia menekankan bahwa meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh Undang-Undang, tetap terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh ormas.
“Berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun ada batasannya. Salah satunya, tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama atau menyerupai seragam TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya,” jelas Bahtiar.
Larangan tersebut, tambahnya, telah diatur secara tegas dalam Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Ia pun meminta seluruh pihak terkait untuk lebih tegas dalam menertibkan ormas yang melanggar ketentuan tersebut.
Baca juga : Bankom Polrestabes Semarang Bersama Mitra Jalin Sinegritas Dalam Misi Kemanusiaan
“Larangannya jelas, tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya. Ini harus ditertibkan. Jangan pakai pakaian seperti jaksa atau polisi. Itu menyalahi aturan dan bisa menimbulkan kebingungan serta keresahan di tengah masyarakat,” tegas Bahtiar.
Baca juga : Sinergi Kamtibmas dan Kemanusiaan, Bankom Beraudiensi dengan Kapolrestabes Semarang
Pernyataan ini muncul seiring dengan maraknya temuan di lapangan mengenai sejumlah kelompok masyarakat yang mengenakan seragam mirip institusi resmi negara, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah, melalui Kemendagri, mengimbau kepada seluruh ormas untuk tetap menjalankan perannya dalam membangun masyarakat secara positif, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (ADC/.hms)