BANDUNG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana.
Baca juga : Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Di Semarang, Tersangka Jalani 42 Adegan Di 6 Lokasi
Pelanggaran tersebut, seperti asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana lain.
“Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam konferensi pers tentang akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).
Dia menilai, PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana.
“Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024. Pahit memang, tetapi ini harus dilakukan,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca juga : Profesional Melayani Masyarakat, 3.069 Personil Polda Jateng Naik Pangkat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, anggota yang terkena PTDH di 2024 angkanya naik dari pada tahun 2023 lalu yang hanya 36 orang. Jika melihat dari data di tahun 2023 dan 2024, peningkatan terjadi hampir dua kali lipat untuk anggota yang dilakukan PTDH.
Baca juga : Spirit Dan Semangat Pengabdian Bhayangkara Tidak Pernah Mati, Wisuda Purna Bhakti Dipimpin Kapolda Jateng
Disinggung terkait angkanya mengapa meningkat dari tahun sebelumnya, Jules sebut hal itu merupakan bentuk ketegasan Kapolda Jabar.
“Ini bukti tegas dari Pak Kapolda melalui pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” pungkasnya.
(Red/TM/.hms)