Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Dua Pelaku Diamankan

Konferensi pers pengungkapan praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (23/02/2026). (Foto:DocHms)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi potensi pendapatan negara kembali ditegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Aparat berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal dengan mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti alat berat.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/02/2026) di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan, langkah penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan tanah dan pasir tanpa izin resmi.

 

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup,” ungkap Kombes Pol Djoko Julianto.

 

Baca juga : Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba Awal 2026, 386 Tersangka dan 66 Kg Barang Bukti Diamankan

 

Di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan dalih penataan lahan. Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua dump truck, serta buku catatan ritase pengangkutan material.

 

Meski baru beroperasi selama enam hari, aktivitas tersebut telah menghasilkan 449 ritase. Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta.

 

Aktivitas tanpa izin tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap stabilitas tanah dan keseimbangan lingkungan sekitar, terlebih tanpa kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pengawasan teknis dari instansi berwenang.

 

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Karanganyar dan Boyolali, Kurir 22 Tahun Diamankan

 

Sementara di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, tersangka berinisial RMD ditangkap karena mengelola tambang pasir ilegal. Modus yang digunakan adalah menjalankan aktivitas pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, guna menghindari pantauan aparat.

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator Develon warna oranye, sampel pasir, dan uang tunai hasil penjualan.

 

“Walaupun baru berjalan singkat, pengerukan tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.

 

Baca juga : Rentetan Ledakan Petasan di Jateng, Polda Amankan Puluhan Kilogram Bahan Kimia Berbahaya

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Jawa Tengah akan terus diperketat. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan tambang yang mencurigakan.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kekayaan alam harus dikelola sesuai aturan demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Kombes Pol Artanto.

 

Baca juga : 13 Hari Tanpa Hasil, Relawan Akhirnya Temukan Pendaki Hilang di Tawangmangu Setelah 23 Hari

 

Penindakan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal di Jawa Tengah. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. (Red.ADC/.hms)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top