KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap AKBP B, seorang perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), AKBP B resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat yang dianggap mencederai kehormatan institusi Polri.
Baca juga : Polda Jateng Kirim 5 Truk Bantuan dan Dana Rp 2,2 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
Keputusan itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, yang menyampaikan hasil laporan dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis pagi (04/12/2025). Ia menerangkan bahwa proses persidangan berlangsung pada Rabu (03/12/2025), mulai pukul 10.24 hingga 16.20 WIB, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.
“Sidang menghadirkan tujuh saksi, termasuk pihak internal dan eksternal. Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, Komisi menyimpulkan bahwa AKBP B terbukti melanggar delapan pasal dalam Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan perselingkuhan, pelanggaran norma kesusilaan dan agama, serta perbuatan yang menurunkan citra institusi. Salah satu temuan paling serius adalah pengakuan AKBP B yang memasukkan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Situasi memanas ketika pada Minggu malam (16/11/2025), AKBP B dan wanita tersebut kedapatan menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Pada hari berikutnya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia, sehingga peristiwa tersebut langsung menyedot perhatian publik.
“Kejadian itu menimbulkan pemberitaan luas, bahkan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Polri. Ini menjadi pertimbangan penting dalam putusan sidang,” jelasnya.
Baca juga : Korlantas Polri Targetkan 50 Titik E-TLE di Kab. Semarang
Atas pelanggaran yang terbukti, Komisi menjatuhkan dua bentuk sanksi, yaitu sanksi etik yang menyatakan perbuatan AKBP B sebagai tindakan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan keputusan akhir berupa PTDH.
“Yang bersangkutan menyatakan akan menempuh langkah banding. Namun keputusan sidang tetap menjadi dasar penegakan disiplin dari Propam,” tambah Kabid Humas.
Baca juga : Apel Siaga Kamtibmas dan Bencana 2025, Pemkot Semarang Perkuat Sinergi Hadapi Cuaca Ekstrem dan Momen Nataru
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang merusak integritas institusi melalui perilaku tidak terpuji.
“Ini bukti bahwa Polda Jateng berkomitmen menjaga profesionalisme dan menindak tegas siapapun yang mencoba merusak kepercayaan publik. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat,” tegasnya. (ADC/.hms)




