KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembuangan janin bayi hasil aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di Kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang. Janin malang tersebut ditemukan terkubur di lahan kosong yang digunakan sebagai parkiran bus karyawan PT. Ganesha Tirta Raharja, Blok 5A, Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan, pada Senin (25/08/2025) pagi.
Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang petugas keamanan kawasan yang mencurigai gerak-gerik sepasang pria dan wanita pada malam sebelumnya. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya ditemukan gundukan tanah mencurigakan. Setelah digali bersama pihak kepolisian, terungkap bahwa gundukan tersebut berisi janin bayi berusia sekitar 5 hingga 6 bulan.
“Awalnya security melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dicek pagi harinya, ditemukan gundukan tanah. Polisi bersama warga kemudian menggali, dan ditemukan janin yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” ungkap Kapolsek.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial FWS (22) dan MNR (24) merupakan pasangan kekasih yang tinggal di sebuah rumah kos kawasan Ngaliyan. Saat mengetahui dirinya hamil, FWS meminta MNR untuk membelikan obat penggugur kandungan melalui media sosial. Obat-obatan tersebut kemudian dikonsumsi hingga menyebabkan kontraksi dan keluarnya janin pada Minggu (24/08/2025).
Setelah janin lahir dalam kondisi tidak bernyawa, keduanya kemudian membungkus janin dengan pakaian, membawa menggunakan sepeda motor, dan menguburkannya di kawasan industri yang sepi.
Baca juga : Aksi Damai BEM SERA di Simpang Lima Berjalan Kondusif, Polrestabes Semarang Beri Apresiasi
Tim Opsnal Resmob Polsek Ngaliyan yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Pada Senin (01/09/2025) malam, polisi menangkap FWS di rumah kos tempat tinggalnya. Selanjutnya, polisi juga mengamankan MNR di depan sebuah warung di wilayah Ngaliyan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah cangkul yang dipakai untuk mengubur janin.
Baca juga : Polrestabes Semarang Kembalikan 63 Anak di Bawah Umur ke Orang Tua dan Sekolah, Utamakan Kemanusiaan
Kapolsek menegaskan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal dan pembuangan janin, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Kaligung di Randugarut Semarang, Polisi Minta Warga Waspada
“Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas AKP Aliet. (.hms/Anajib)