KAB.KENDAL, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan sekolah. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, Jumat (23/05/2025).
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyampaikan secara rinci kronologi dan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap pelaku pencurian yang menyasar ruang guru SD Negeri Puguh, Kecamatan Boja.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah atas kehilangan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan kantor pada Sabtu (26/04/2025). Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 06.00 WIB oleh penjaga sekolah Bejo dan guru setempat, Kundariyati, yang menemukan pintu ruang guru dalam keadaan terbuka.
“Pelaku masuk ke ruang guru saat sekolah dalam keadaan kosong, dengan cara membongkar pintu dan memanjat untuk mencapai barang-barang yang akan dicuri,” ujar AKBP Hendry.
Baca juga : Polres Kendal Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117, Bangun Masa Depan Dalam Perubahan
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan dan analisis rekaman CCTV yang disita dari pihak sekolah berhasil mengarahkan penyidik pada seorang tersangka berinisial AS alias Agus Sukriyak (33), warga asal Banten yang berdomisili di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.
Baca juga : Silaturahmi Kamtibmas Kapolrestabes Semarang dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Ngaliyan
Pelaku merupakan residivis kambuhan dengan rekam jejak panjang kasus pencurian, mulai dari curanmor pada 2010 dan 2014, hingga pencurian handphone pada 2021. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, sejumlah perangkat elektronik seperti tape, speaker, handphone, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp 19.400.000. Ini bukan hanya kerugian material, tetapi juga menyangkut rasa aman di lingkungan pendidikan,” kata Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga : Bankom Polrestabes Semarang Bersama Mitra Jalin Sinegritas Dalam Misi Kemanusiaan
AKBP Hendry menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat dan sinergis antara Unit Reserse Kriminal Polsek Boja, tim Resmob Polres Kendal, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Kapolres Kendal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama di lingkungan yang rawan seperti sekolah dan kantor tanpa penjagaan. Ia juga menekankan pentingnya pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan sistem keamanan tambahan di institusi publik.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Baca juga : Kapolres Kendal Rangkul Tokoh Agama Redam Potensi Konflik, Ajak Tokoh Agama Sebagai Cooling System
Kapolres Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pengelola sekolah, untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan pendidikan.
“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan bisa menyasar siapa saja dan kapan saja. Mari tingkatkan kewaspadaan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan Kendal yang aman,” pungkas Kapolres Kendal.
Baca juga : Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembobol Brangkas, Ternyata Residivis Kasus Curras dan Curat di 9 TKP
Polres Kendal menegaskan akan terus konsisten dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. (ADC/.hms)