Polrestabes Semarang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans Tol Krapyak

Kapolrestabes Semarang bersama jajaran, tunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/02/2026). (Foto:DocHms)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Di balik deru kendaraan yang kembali melintas di ruas Tol Krapyak, Kota Semarang, duka masih menyelimuti keluarga 16 korban kecelakaan maut Bus Cahaya Trans. Tragedi yang merenggut nyawa tersebut bukan sekadar peristiwa lalu lintas, melainkan pukulan mendalam bagi rasa aman masyarakat pengguna transportasi umum.

Jajaran Polrestabes Semarang menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan. Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada aspek teknis kecelakaan, melainkan juga menyentuh dimensi tanggung jawab struktural di balik operasional perusahaan.

“Kami tidak melihat perkara ini semata sebagai kecelakaan. Ada aspek kelalaian dan dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolrestabes dalam keterangannya, Rabu (18/02/2026).

 

Baca juga : Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Bus dari Jakarta ke Yogya Terguling.

 

Penyidikan mengungkap fakta bahwa sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), menggunakan SIM B1 Umum yang dinyatakan palsu berdasarkan uji Laboratorium Forensik. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari instansi resmi, namun tidak terdaftar dalam sistem Satpas.

 

Bagi keluarga korban, fakta ini menghadirkan ironi mendalam: sebuah perjalanan yang semestinya aman justru dikendalikan oleh pengemudi dengan dokumen yang tidak sah.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

 

Baca juga : Polda Jateng Tangani Kecelakaan Bus di Krapyak, 17 Korban Luka Dirawat.

 

Kapolrestabes menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem transportasi bertumpu pada profesionalisme pengemudi dan keabsahan kompetensinya.

 

“SIM bukan sekadar kartu identitas. Itu adalah simbol kelayakan dan tanggung jawab. Ketika dipalsukan, yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia,” tegasnya.

 

Pengembangan perkara mengarah pada dua tersangka lain yang diduga memproduksi dokumen ilegal tersebut. Praktik manipulasi data, pencetakan kartu, hingga distribusi menjadi bagian dari rantai perbuatan yang kini tengah didalami penyidik.

 

Barang bukti berupa perangkat komputer, printer, dan kartu SIM palsu diamankan sebagai bagian dari pembuktian.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran keselamatan tidak selalu berdiri sendiri; sering kali ia lahir dari sistem yang disalahgunakan dan pembiaran yang berulang.

 

Baca juga : Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus.

 

Dalam perkembangan signifikan, penyidik menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka. Ia diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan serta tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan sah.

 

Penetapan ini menjadi penegasan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak berhenti pada sopir di balik kemudi.

 

“Jika manajemen mengetahui kendaraan tidak memenuhi standar, namun tetap dioperasikan demi keuntungan, maka tanggung jawab hukum melekat pada pengambil keputusan,” ujar M Syahduddi.

 

Baca juga : Polrestabes Semarang Amankan Sopir Bus Cahaya Trans, Ungkap Fakta Baru Lakalantas di Tol Krapyak

 

Menurutnya, keselamatan publik adalah mandat moral sekaligus kewajiban hukum yang tidak boleh dinegosiasikan.

 

Kapolrestabes menyampaikan bahwa kepolisian berdiri di sisi korban dan keluarga korban. Proses hukum yang menyasar hingga tingkat manajemen disebut sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa transportasi.

 

“Masyarakat berhak atas rasa aman ketika membeli tiket. Negara harus hadir memastikan hak itu tidak dilanggar,” tegasnya.

 

Baca juga : Pemprov Jateng Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

 

Di tengah suasana menjelang bulan suci Ramadhan dan meningkatnya mobilitas masyarakat, pesan tersebut terasa semakin relevan. Arus mudik bukan hanya soal pergerakan manusia, tetapi juga ujian komitmen industri transportasi terhadap standar keselamatan.

 

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan bukanlah formalitas administratif. Ia adalah hasil dari disiplin, pengawasan, dan integritas di setiap level—dari pengemudi hingga direksi.

 

Langkah hukum yang ditempuh Polrestabes Semarang diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi industri transportasi darat. Bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang.

 

Baca juga : Korban Hanyut Karangmalang Ditemukan di Hari Ke-6, Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Pencarian

 

Di balik angka 16 korban jiwa, ada keluarga yang kehilangan, ada anak yang tak lagi menunggu kepulangan, dan ada orang tua yang tak lagi mendengar suara anaknya. Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi harapan bahwa duka tersebut tidak sia-sia—bahwa keselamatan publik benar-benar menjadi prioritas, bukan sekadar slogan. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top