KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Rentetan ledakan akibat peracikan petasan ilegal kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah dalam sepekan terakhir. Insiden yang menimbulkan korban luka dan kerusakan rumah warga ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan.
Baca juga : Kapolrestabes Semarang Gelar Patroli Sahur, Ciptakan Kondisi Nyaman dan Aman
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (15/02/2026) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar ketika ledakan terjadi saat mereka meracik bahan petasan di dalam rumah. Selain korban luka, bangunan rumah mengalami kerusakan cukup signifikan.
Tak berselang lama, pada Rabu (18/02/2026), ledakan kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi petasan meledak dan menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.
Ledakan serupa juga terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo pada Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat proses pembuatan petasan berlangsung.

Menanggapi kejadian tersebut, Polda Jateng memerintahkan jajaran untuk melakukan operasi penindakan terhadap lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal di berbagai wilayah.
Baca juga : Kapolres Kendal Rangkul BEM dan OKP dalam Silaturahmi Dialogis, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas
Dalam kurun tanggal 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran kepolisian di sejumlah daerah berhasil mengamankan total sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk meracik petasan.
Bahan yang disita di antaranya bubuk belerang (sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), serta bubuk arang (carbon). Bahan-bahan tersebut sejatinya memiliki fungsi legal di bidang industri maupun pertanian, namun menjadi berbahaya ketika diramu tanpa prosedur keselamatan menjadi bahan peledak.
Pada Kamis (19/02/2026), Tim Gegana turut memusnahkan 28,6 kilogram bahan hasil sitaan sebagai langkah preventif menjelang bulan suci Ramadhan 2026.
“Kami tidak melarang penggunaan bahan kimia untuk kepentingan sah. Namun ketika diracik menjadi bahan peledak ilegal tanpa izin dan tanpa standar keamanan, itu jelas pelanggaran hukum dan membahayakan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (20/02/2026).
Baca juga : Polrestabes Semarang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans Tol Krapyak
Ia menegaskan bahwa ledakan dari campuran bahan tersebut sangat tidak stabil dan berpotensi menimbulkan kerusakan besar, mulai dari kebakaran, runtuhnya bangunan, hingga luka berat dan cacat permanen.
“Korban yang paling sering terdampak justru anak-anak muda. Mereka sering kali tidak memahami risiko sebenarnya dari proses peracikan tersebut,” tambahnya.
Baca juga : Polisi dan Tim Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir Sungai Babon di Tembalang
Polda Jateng juga tengah mendalami jalur distribusi bahan kimia yang diduga disalahgunakan, termasuk transaksi melalui media sosial dan platform daring.
“Peredaran bahan ini tidak lagi konvensional. Ada indikasi distribusi dilakukan secara online. Kami akan telusuri hingga ke jaringan pemasoknya,” tegasnya.
Baca juga : Korban Hanyut Karangmalang Ditemukan di Hari Ke-6, Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Pencarian
Kombes Pol Artanto juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat diancam pidana hingga 15 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli bahan berbahaya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.
Momentum menjelang Ramadhan 1447 H seharusnya menjadi waktu memperkuat ibadah dan kebersamaan, bukan justru diwarnai tragedi akibat kelalaian dan penyalahgunaan bahan berbahaya. (Red.ADC/.hms)




