Satgas Pangan Polda Jateng Ungkap Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng diperlihatkan pada saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/03/2026). (Foto:DocHms)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan ilegal berupa formalin di wilayah Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 1 ton mie basah siap edar serta sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Pangan dengan melakukan pengambilan sampel dan uji cepat terhadap produk yang beredar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya yang tidak seharusnya terdapat dalam produk pangan.

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujar Kombes Djoko Julianto saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/03/2026).

 

Baca juga : Bankom, RAPI, dan Komunitas Relawan Semarang Dukung Posko Mudik Gunungpati 2026

 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.

 

Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sementara lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

 

Baca juga : Polda Jateng Matangkan Mitigasi Mudik Lebaran 2026, Pos Terpadu Kalikangkung Jadi Pusat Kendali

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter
  • 3 drum bekas formalin
  • 25 karung mie basah siap edar dengan berat total sekitar 1 ton

Baca juga : Seminar Hukum Polda Jateng Hadirkan Wamenkum RI, Bahas Strategi Implementasi KUHP dan KUHAP

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2019. Dalam proses produksinya, tersangka memerintahkan para karyawan untuk mencampurkan 1 liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie agar produk yang dihasilkan lebih awet dan tahan lama.

 

Dengan metode tersebut, produksi mie basah dapat mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari, yang kemudian didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di kawasan Solo Raya.

 

Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena formalin merupakan zat kimia beracun yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

 

Baca juga : Tim TAA Polda Jateng Selidiki Laka Beruntun di Kab. Semarang : Teknologi Canggih Digunakan untuk Analisis Mendalam.

 

Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan.

 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

 

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa zat tersebut tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dapat menyebabkan kerusakan organ vital apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.

 

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

 

Baca juga : Polda Jateng dan Pertamina Perkuat Distribusi BBM Saat Mudik Lebaran 2026

 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan yang beredar di pasaran.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas produksi makanan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

 

Baca juga : Jelang Idul Fitri 2026, Polda Jateng Tindak Tegas Peredaran Petasan Ilegal

 

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top