KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Upaya memperkuat kualitas penegakan hukum terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan menggelar Seminar Hukum bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum” pada Jumat (06/03/2026) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan yang diikuti para pejabat utama hingga penyidik dari berbagai fungsi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Seminar dipandu oleh Jansen Sitohang selaku Kabidkum Polda Jateng.
Peserta seminar terdiri dari Kapolres jajaran serta para Wadir, Kabagwassidik, Kasubdit, Kasat, Kanit hingga penyidik dari fungsi Reskrim, Resnarkoba, Ressiber, PPA/PPO, Lalu Lintas dan Polair yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah. Kegiatan juga diikuti peserta lain secara daring melalui live streaming dan Zoom.
Baca juga : Polda Jateng dan Pertamina Perkuat Distribusi BBM Saat Mudik Lebaran 2026
Dalam sambutannya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan bahwa seminar hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum di tengah dinamika perubahan regulasi.
“Suatu kehormatan bagi kami dapat menerima kehadiran Profesor Edward Omar Sharif Hiariej untuk berbagi ilmu dan wawasan kepada para Kapolres dan penyidik Polri di jajaran Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum,” ujar Kapolda.
Menurutnya, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum merupakan kunci menjaga kewibawaan dan martabat institusi Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta mengikuti kegiatan dengan serius agar pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan.
“KUHP dan KUHAP merupakan pokok pekerjaan Polri sebagai aparat penegak hukum. Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Baca juga : Kolaborasi Relawan dan Ojol, 500 Takjil Dibagikan di Kota Semarang
Sementara itu dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mengulas berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan hukum pidana yang terus berkembang.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan regulasi serta penguatan sinergi antar aparat penegak hukum agar implementasi hukum pidana berjalan efektif, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Diskusi seminar berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mendalami berbagai persoalan yang sering dihadapi dalam praktik penyidikan, termasuk interpretasi norma hukum pidana dan penerapannya dalam berbagai kasus.
Baca juga : Jelang Idul Fitri 2026, Polda Jateng Tindak Tegas Peredaran Petasan Ilegal
Menanggapi kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa seminar hukum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas penyidik dalam menghadapi dinamika perkembangan regulasi hukum pidana.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para penyidik di jajaran Polda Jawa Tengah semakin memahami dinamika perkembangan hukum pidana serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam praktik penegakan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan serta perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Kombes Pol Artanto, peningkatan kompetensi dan profesionalisme personel akan terus menjadi perhatian utama Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Baca juga : Ramadan 2026: PT Sango Semarang Gelar Buka Bersama, Pesan Kebhinekaan Menggema
Seminar hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga ruang refleksi bagi aparat penegak hukum dalam memperkuat integritas, profesionalitas, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di tengah perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia. (Red.ADC/Yono)




