JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Paket Pekerjaan Perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Kamis (28/11/2024).
Ketiga orang dimaksud tersebut adalah
– Ketua Pokja Pengadaan Paket Peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) Tahun 2022-2023, Hardho;
– Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022, Edi Purnomo; dan
– Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM.106+900 (JGSS.4) (MYC) Tahun 2022-2024, Budi Prasetyo.
“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024) malam.
Ketiga tersangka ini hasil pengembangan perkara suap Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.
Untuk tersangka Hardho, didapati bahwa Pokja mendapatkan fee dari Dion sebesar Rp321 juta atas bantuan pengaturan Lelang Proyek Paket Peningkatan Jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM.76+400-KM.82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.
Selanjutnya, untuk tersangka Edi Purnomo, Pokja Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022 menerima imbalan sebesar Rp140 juta atas perbantuan pengaturan lelang. Edi juga menerima fee untuk perbantuan memenangkan Paket Pekerjaan lainnya di DJKA sebesar Rp285 juta.
Sedangkan dalam kasus Budi Prasetyo, Pokja Pengadaan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM.104+900-KM. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 mendapatkan fee dari Dion sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta.
Dari nilai tersebut, tersangka Budi Prasetyo mendapatkan uang Rp100 juta. (red/Tomo)