Video Viral Pemalakan Sopir Truk di Semarang, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Samurai

KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS. ID – Polrestabes Semarang menanggapi cepat video aksi pemalakan terhadap seorang sopir truk yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memaksa meminta uang parkir dan kemudian kembali dengan membawa senjata tajam jenis samurai untuk mengintimidasi korban.

 

Kasus ini terjadi di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.

Baca juga : Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Sebuah Sekolah di Boja, Pelaku Residivis Berhasil Dibekuk

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama Davit Johan Prakoso (25), warga Semarang Barat. Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat pelaku menghampiri truk mogok yang tengah berhenti di lokasi untuk meminta uang parkir secara paksa.

“Karena permintaannya tidak dituruti oleh sopir, pelaku terlibat cekcok dan kemudian pergi meninggalkan tempat,” ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (01/06/2025).

Baca juga : Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari, Komitmen Gencar Berantas Premanisme

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Dalam perjalanan, ia sempat mengajak temannya untuk ikut. Temannya, yang sempat menolak, akhirnya ikut karena diancam.

“Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel,” jelas Agung.

Baca juga : Bankom Polrestabes Semarang Bersama Mitra Jalin Sinegritas Dalam Misi Kemanusiaan

Korban, Maulana (23), warga Kota Kediri, merasa terancam dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semarang Timur. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Dalam penangkapan, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm.

Baca juga : Sinergi Kamtibmas dan Kemanusiaan, Bankom Beraudiensi dengan Kapolrestabes Semarang

Atas perbuatannya, Davit Johan Prakoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

 

“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Agung.

Baca juga : Silaturahmi Kamtibmas Kapolrestabes Semarang dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Ngaliyan

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut.

Baca juga : Upacara Sertijab Dipimpin Kapolrestabes Semarang, Kasatbinmas Resmi Berganti

Kompol Agung menambahkan, tindakan ini menjadi perhatian serius mengingat insiden kekerasan seperti ini dapat meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme,” tegasnya. (Tomo/.hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.

Akses berita Bankom Semarang News

WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5

Scroll to Top

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

tracon 200juta scatter hitam mahjong

pola tracon mahjong2 maxwin

tracon rekor scatter hujan

trik tracon auto cuan mahjong3

pola scatter wild tracon jam hoki

tracon analisis scatter hitam hoki

anti rungkad tracon mahjong basah

tantangan tracon 1juta lipatganda

scatter wild vs hitam tracon eksperimen

strategi tracon kemenangan konsisten