KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kabar gembira bagi warga Kota Semarang! Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Kebijakan ini diwujudkan melalui insentif fiskal berupa pembebasan, pengurangan, serta penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.
Baca juga : Hingga Agustus 2025, Polrestabes Semarang Salurkan 155,2 Ton Beras SPHP dan Gelar GPM di 16 Kecamatan
Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit pada Maret lalu, Pemerintah Kota Semarang terus berupaya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat. “Kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan Pemkot Semarang kepada masyarakat kecil sekaligus merespon tantangan ekonomi yang dihadapi warga,” ujar Agustina, Jumat (15/08/2025).
Agustina juga mengapresiasi kesadaran warga Kota Semarang yang patuh membayar pajak, sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah. Ia menyebutkan, realisasi PBB hingga 14 Agustus 2025 telah mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar.
Baca juga : Hari Pramuka 2025, Pramuka dan Pemkot Semarang Bersatu Hijaukan Pesisir Tugurejo dengan Mangrove
Berkat capaian tersebut, Pemkot memastikan tidak ada penyesuaian tarif atau kenaikan PBB pada tahun ini. Bahkan, jatuh tempo pembayaran yang semula berakhir 31 Agustus 2025, resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
“Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Karena melihat animo yang tinggi dan adanya kebutuhan tambahan waktu, maka jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025,” jelasnya.
Baca juga : Kendal Open Fair 2025 Resmi Dibuka, Angkat Potensi Lokal Menuju Kendal Berdikari
Lebih lanjut, Pemkot Semarang juga menyiapkan berbagai kebijakan keringanan pajak, di antaranya:
– Pembebasan PBB untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp250 juta.
– Keringanan bagi wajib pajak yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
– Insentif untuk para veteran, pejuang kemerdekaan, serta objek cagar budaya.
– Keringanan PBB bagi sekolah swasta.
Baca juga : Presiden Prabowo Dorong Indonesia Incorporated, KADIN Siap Bersinergi Wujudkan Visi Nasional
Menurut Agustina, langkah ini merupakan upaya meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, sehingga penerapannya lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga : DPRD dan Pemkot Semarang Komitmen Perkuat Kamtibmas Lewat CCTV dan Aplikasi Libas
“Saya percaya, setiap kebijakan yang diterapkan akan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya. (ADC/.hms)




