KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Maraknya pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp berisi tagihan denda tilang elektronik (ETLE) dengan tautan tidak resmi memicu keresahan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan atau phishing yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan atau mengunduh aplikasi tertentu.
“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik sesuai alamat kendaraan. Untuk konfirmasi pelanggaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi atau datang langsung ke posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa melakukan konfirmasi mandiri melalui situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id atau secara langsung di kantor kepolisian.
Baca juga : Fokus ETLE dan Humanis, Ops Keselamatan Candi 2026 Resmi Dimulai di Semarang
Pengalaman serupa dibagikan Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang, yang pada Kamis (5/2/2026) pagi mendatangi ruang pelayanan konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng. Wahyu mengaku menerima surat resmi dari kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE di perempatan Milo pada akhir Januari lalu.
Baca juga : Operasi Keselamatan Candi 2026, Pengendara Tertib di Kendal Dapat Bingkisan dari Polisi
Sebelumnya, ia sempat menerima pesan singkat berisi tagihan denda dan ancaman pemblokiran STNK dari nomor tak dikenal. Namun, ia memilih menunggu pemberitahuan resmi.

“Saya sempat terima SMS, tapi saya tidak percaya begitu saja. Saya lebih memilih percaya surat resmi dari kepolisian yang dikirim ke rumah, karena isinya detail dan ada foto pelanggaran saya. Jadi jelas dan transparan,” ungkapnya.
Wahyu juga mengapresiasi kemudahan pelayanan yang diterima saat melakukan konfirmasi.
“Petugas melayani dengan ramah, dan pembayaran juga praktis karena loket bank tersedia di dekat ruang pelayanan,” tambahnya.
Baca juga : Patroli Dini Hari, Polrestabes Semarang Tindak Tegas Balap Liar
Petugas ruang konfirmasi ETLE, Aiptu Kuncoro menjelaskan bahwa alur resmi dimulai dari pengiriman surat fisik kepada pelanggar. Setelah surat diterima, pelanggar wajib melakukan konfirmasi data sebelum pembayaran.
“Setelah data terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang melalui bank,” jelasnya.
Baca juga : Operasi SAR di Gunungpati Berhasil, Basarnas dan SAR Gabungan Temukan Nenek Wakijem di Hutan Kalialang
Dirlantas Polda Jateng kembali menegaskan bahwa pesan singkat resmi dari kepolisian hanya akan dikirim setelah pelanggar melakukan konfirmasi langsung. Pesan tersebut memuat nomor register tilang, kode pembayaran, identitas pelanggar, serta tautan resmi layanan kepolisian.

“Jika Anda menerima pesan tagihan atau ancaman blokir sebelum konfirmasi resmi, dapat dipastikan itu upaya penipuan,” imbuh Kombes Pol Pratama.
Baca juga : Kemah Pembauran Ormas Kota Semarang 2026 Digelar, Kesbangpol–FKSB Perkuat Persatuan dan Soliditas
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak panik serta mengenali ciri-ciri pesan penipuan.
“Biasanya dikirim dari nomor pribadi, bernada ancaman, dan memaksa klik tautan tidak resmi. Jika menerima pesan mencurigakan, jangan diklik, segera hapus atau laporkan,” pungkasnya.
Baca juga : Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Polda Jateng Amankan 3 Tersangka dan Ratusan Sak Pupuk
Ia menyebut edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari mendatang. Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital agar terhindar dari berbagai modus kejahatan. (Red.ADC/.hms)




