KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, diamankan petugas karena diduga berperan sebagai kurir sabu dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Karanganyar dan Boyolali.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Baca juga : Rentetan Ledakan Petasan di Jateng, Polda Amankan Puluhan Kilogram Bahan Kimia Berbahaya
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Setelah dilakukan observasi dan pendalaman, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ungkapnya saat memberikan keterangan.
Baca juga : Patroli Subuh Polsek Semarang Barat Sikat Balap Liar, 33 Motor Diamankan di Madukoro dan Sudirman
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di saku jaket tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan empat paket sabu di dalam saku jaket tersangka,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MFF mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali,” terang Dirresnarkoba.
Baca juga : Polrestabes Semarang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans Tol Krapyak
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga sebagai pengendali jaringan.
MFF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Baca juga : Karnaval Dugderan 2026 Perkuat Harmoni Lintas Budaya, Libatkan Anak-anak dan Tegaskan Filosofi Warak Ngendog
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya mencari celah di tengah masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi terbukti menjadi kunci dalam membongkar peredaran gelap narkoba hingga ke akar jaringannya. (Red.ADC/.hms)




