KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Respon cepat kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang dalam menjaga rasa aman masyarakat. Melalui Unit V Resmob, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, hanya dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah laporan diterima.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban tindak kriminalitas jalanan yang meresahkan.
“Kurang dari sembilan jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penganiayaan disertai pencurian dengan kekerasan di Dadapsari. Gerak cepat penyidik menjadi bukti nyata komitmen Polri menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.”
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 21 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga : Viral CCTV Pencurian di Stasiun Tawang, Satreskrim Polrestabes Semarang Berhasil Amankan Pelaku
Peristiwa bermula pada Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika dua korban berinisial N.R.C.P. (20) dan A.F.A. (23) tengah berada di depan sebuah rumah di wilayah Dadapsari.
Tanpa diduga, dua orang pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban. Salah seorang pelaku turun sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung melakukan penyerangan.
Korban berusaha menyelamatkan diri menuju rumahnya, namun terjatuh di teras sehingga mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri hingga telinga. Dalam situasi tersebut, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri bersama rekannya.
Korban segera dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang, sedangkan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
Baca juga : Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri 7 HP di Stadion Citarum, Dibekuk di Bandung Barat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kanit Resmob AKP Dwi Yudi Setyawan, S.H., M.H. bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penelusuran terhadap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.18 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.W.Y. (34) di kawasan Jalan Petek, Semarang Utara.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Baca juga : 23 Motor Korban Penggelapan Dikembalikan, Polsek Ngaliyan Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt.) Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, S.H., M.M., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim penyidik sejak laporan diterima.
“Begitu laporan kami terima, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada hari yang sama satu orang pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara keterlibatan pelaku lainnya masih terus kami dalami,” ujar AKP Johan Widodo.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif pelaku mengarah pada tindak pencurian dengan kekerasan yang diawali dengan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
“Korban tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal dengan pelaku. Saat korban berada di lokasi, pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan celurit hingga korban mengalami luka serius di bagian telinga dan kepala. Setelah itu telepon genggam milik korban diambil, kemudian pelaku melarikan diri,” jelasnya.
AKP Johan memastikan kondisi korban kini telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani rawat jalan setelah dilakukan pemeriksaan serta visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa senjata tajam jenis celurit, telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran pelaku lain maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Proses penyidikan juga terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan alat bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Empat Pelaku Curanmor di Semarang Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Manfaatkan Kelalaian Korban
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini menjadi cerminan komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menegaskan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red.ADC)




