KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan sebuah rumah ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Semarang di Jalan Tinjomoyo, Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (25/09/2025).
Baca juga : Kesbangpol Kota Semarang Gelar Kemah Kebangsaan, DPRD Dorong Persatuan Ormas
Rumah kayu yang dihuni Martin bersama istrinya itu dibongkar menggunakan alat berat setelah sebelumnya Satpol PP mengeluarkan barang-barang pribadi penghuni. Dalam hitungan menit, bangunan pun rata dengan tanah.
Baca juga : GIIAS 2025 Semarang Resmi Dibuka, Mobil Listrik dan Motor Besar Jadi Daya Tarik
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah.
“Kami dari Satpol PP bersama kelurahan, kecamatan, Distaru, bagian hukum, dan OPD terkait melakukan pengamanan serta pembongkaran aset milik Pemerintah Kota Semarang di Jalan Tinjomoyo. Seluruh proses sudah melalui tahapan panjang,” ujar Marthen.
Marthen menjelaskan, Pemkot Semarang memiliki sertifikat hak pakai nomor 17 sebagai dasar kepemilikan lahan tersebut. Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkot juga telah menggelar rapat dengan pihak yang mengaku pemilik, melayangkan somasi, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan perobohan.
Lebih lanjut, Marthen mengungkapkan lahan seluas 1.800 meter persegi itu sebelumnya ditempati oleh sebuah yayasan. Meski papan kepemilikan aset Pemkot sudah lama terpasang, yayasan tetap bersikeras menempati lahan tersebut.
“Alas hak yang mereka gunakan sebenarnya sudah dibatalkan dengan terbitnya sertifikat hak pakai milik Pemkot Semarang,” tegasnya.
Baca juga : Demo Buruh Serentak 30 September di DPR RI: Upah Layak, RUU Ketenagakerjaan, Reformasi Pajak
Sementara itu, Plt Lurah Bendan Duwur, Edy Guswantoro, menyampaikan bangunan tersebut awalnya didirikan oleh seorang warga bernama Hadi, namun lima tahun terakhir ditempati oleh Martin dan istrinya.
“Bangunan itu beralih ditempati Martin dengan sistem pinjam. Mereka sehari-hari hanya mengumpulkan barang rongsok, dan aktivitas di rumah itu sekadar untuk tidur saja,” jelas Edy.
Baca juga : Sinergi Pemerintah dan Komunitas Ojol, Jaga Keamanan Sosial Lewat FGD Strategis
Edy menambahkan, lahan bekas bangunan ilegal itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas olahraga dan UMKM.
“Setelah dibongkar, lahannya akan dibuat untuk pembangunan lapangan futsal, rumah inspirasi, dan fasilitas UMKM. Prosesnya akan ditangani Distaru dan ditargetkan mulai berjalan pada 2026,” paparnya.
Baca juga : Kapolri Cek Kesiapan SPPG Polrestabes Semarang Secara Virtual, Pastikan Program MBG Siap Operasional
Pihak kelurahan sebelumnya juga telah memberikan surat peringatan kepada penghuni rumah dan menawarkan alternatif tempat tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Namun, penghuni tetap bertahan hingga akhirnya dilakukan penertiban oleh Satpol PP. (Yono/.hms)




