Demo Buruh Serentak 30 September di DPR RI: Upah Layak, RUU Ketenagakerjaan, Reformasi Pajak

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan kembali menggelar aksi damai besar-besaran pada 30 September 2025 di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

 

Baca juga : Buruh Jateng Gelar Aksi Damai di Semarang, Polisi Kawal Aksi Buruh dengan Humanis

 

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pada Senin (22/09/2025) lalu, di mana audiensi dengan pimpinan DPR belum berlangsung maksimal.

“Ketua DPR sudah menerima audiensi kami, tapi kami belum memberikan secara detail karena kondisinya tidak kondusif, terlalu banyak serikat buruh. Nanti pada 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, dan kami akan sampaikan detail,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers persiapan aksi, Rabu (24/09/2025).

Menurut Said Iqbal, ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan buruh pada aksi tersebut:

1. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru

Buruh mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, dengan menghapus sistem outsourcing serta mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021.

2. Kenaikan Upah Minimum 2026

Tuntutan kedua adalah kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Buruh menilai kenaikan tersebut penting demi terciptanya upah layak dan kesejahteraan pekerja.

3. Reformasi Pajak

KSPI juga menuntut reformasi pajak dengan menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta menolak tax amnesty yang dianggap tidak adil.

 

Baca juga : Aksi Damai BEM Undip di Mapolda Jateng Dapat Apresiasi Polisi, Jadi Contoh Demokrasi Tertib

 

Said menegaskan, dengan meminta hapus outsourcing. Prinsip perundang-undangan tidak boleh akal-akalan, harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.

“Masa orang ngemplang pajak diampuni, sementara kami buruh tetap dibebani pajak. Kalau PTKP naik jadi Rp 7,5 juta, maka daya beli masyarakat meningkat, konsumsi naik, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja terbuka luas. Itu logika sederhana,” papar Said Iqbal.

 

Baca juga : Aksi Damai BEM SERA di Simpang Lima Berjalan Kondusif, Polrestabes Semarang Beri Apresiasi

 

Tidak hanya di Jakarta, aksi serentak juga akan digelar di berbagai kota besar di Indonesia.

 

Baca juga : Apel “Semarang Damai”: Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri Jaga Persatuan Kota Atlas

 

“Pada 30 September nanti, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Isu utama tetap sama: sahkan RUU Ketenagakerjaan, hapus outsourcing, tolak upah murah, dan lakukan reformasi pajak,” pungkasnya. (Yono/.hms)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top