KAB.KENDAL, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pengadaan tanah uruk di Kawasan Industri Kendal (KIK) yang dilaporkan oleh Devina ke Polres Kendal kini memasuki tahap mediasi. Laporan tersebut melibatkan dua orang terlapor berinisial STYH dan WBP, yang keduanya berdomisili di Kabupaten Kendal.
Baca juga : Sambut HUT RI ke-80, Polres Kendal dan Shaka Bahurekso Gelar Aksi Pemasangan Merah Putih
Kerja sama yang terjadi pada tahun 2023 itu berkaitan dengan penyediaan tanah uruk jenis padas dan transportasi dump truck, di mana pihak pelapor menanggung pembiayaan proyek. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini justru diduga merugikan pihak pelapor secara materiil.
Menurut surat kuasa dan laporan bernomor B/20022025/LBH-KIP/II/2025, kedua terlapor disebut menawarkan kerja sama yang belakangan dinilai merugikan dan tidak transparan. Kamis (07/08/2025) sore, kedua pihak hadir dalam proses mediasi di Mapolres Kendal yang difasilitasi oleh penyidik.
Agus Jumadi, S.H., kuasa hukum pelapor, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan atau titik temu antara pelapor dan terlapor. Ia pun memberikan ultimatum kepada pihak terlapor agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kami memberi tenggat waktu satu minggu kepada pihak terlapor untuk memenuhi apa yang telah diajukan oleh klien kami. Jika tidak ada itikad baik, kami akan meminta penyidik untuk segera menggelarkan perkara ini sesuai prosedur hukum,” ujar Agus Jumadi kepada media.
Baca juga : Polda Jateng Ungkap Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan 4.000 Lembar Dicetak
Yayasan Keluarga Besar LBH KIP, selaku penerima kuasa dari pelapor, mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari Polres Kendal dalam menangani perkara ini. Rachmat Hidayat, S.H., dari LBH KIP menekankan bahwa pihaknya terbuka pada penyelesaian kekeluargaan jika terdapat itikad baik dari terlapor.
“Klien kami membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika tidak, proses hukum harus berlanjut agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia usaha,” tegas Rachmat.
Baca juga : Karyawan Bank BUMD di Banyumas Tipu Koperasi di Semarang, Rugikan Korban Rp 1,3 Miliar.
Pihak LBH KIP juga menjelaskan bahwa keadilan dalam kasus ini bisa ditempuh melalui dua pendekatan, yakni restorative justice untuk memulihkan kerugian, atau penegakan hukum normatif jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Adapun laporan terhadap kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca juga : Pemerintah Genjot Ketahanan Pangan dan Infrastruktur, Presiden Prabowo Soroti Proyek Giant Seawall Pantura
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pelapor maupun hasil mediasi. (ADC/.hms)