BANYUMAS, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang laki-laki SKJ (72) warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, untuk mempertangungjawabkan perbuatan yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Kamis (23/01/2025) sekitar pulul 11.00 WIB.
Baca juga : Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Polresta Banyumas menerima laporan, Kamis (06/11/2024) terhadap SKJ yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial NPSN (12) warga Kecamatan Wangon, pada hari Selasa (20/08/2024) di dalam rumah yang beralamat di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/99/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Modus yang digunakan pelaku, dengan membujuk korban mengajak ke kamar, karena korban yang diam saja, kemudian pelaku langsung menarik tangan kanan korban dengan kencang dan membawa masuk korban ke dalam kamar. Sesampainya di kamar pelaku menutup serta mengunci pintu kamar dan terjadilah persetubuhan tersebut.
“Korban diancam untuk tidak menceritakan kepada kakek neneknya. Setelahnya pelaku memberikan uang 2 ribu rupiah kepada korban”, ujar Kapolresta Banyumas.
Peristiwa tersebut diketahui pelapor (orangtua korban) pada hari Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, bahwa korban mengeluh payudara dan alat vitalnya sakit, kemudian korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh SKJ.
Baca juga : Polsek Gumelar Laksanakan PSA, Tanam Disiplin Pada Siswa PAUD
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SKJ (72) terancam hukum pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir, Beli Sabu Secara Online
Saat ini SKJ kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti berupa surat visum et repertum, hasil psikolog forensik dan pakaian milik korban. (ADC/hms).