JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto terkait evaluasi penggunaan senjata api (senpi) pada anggota kepolisian.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan surat yang diserahkan ke Presiden itu memberi catatan terkait dengan evaluasi penggunaan senpi. Seperti pada kasus Polisi tembak siswa SMK di Semarang dan Polisi tembak Polisi di Solo, serta beberapa kasus terkait penyalahgunaan senpi, Jumat (13/12/2024).
“Kami telah merumuskan saran bijak terkait dengan penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang lebih humanis,” lanjut Choirul Anam.
Anam mengatakan bahwa humanis yang dimaksud yakni melalui penggunaan lethal weapons dan non-lethal weapons. Dia bilang, hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan teaser gun atau kejut listrik.
Selain itu, surat yang ditujukan kepada presiden itu juga memberikan saran terkait pentingnya kehadiran layanan psikologis untuk anggota Polri.
“Pelayanan psikologis, terkait dengan mental health dan pendekatan humanis ini juga kami sertakan dalam surat tersebut. Ini bukan hanya atensi Kompolnas tapi juga Pak Kapolri,” lanjutnya.
Baca juga : Dihadiri 5000 Peserta, BAZNAS RI Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Rakornas BTB-RSB 2024
Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian agar kedepannya untuk mengutamakan pendekatan yang humanis dan respective saat berhadapan dengan masyarakat sipil.
“Kami mengingatkan kembali anggota atas arahan Kapolri yang mendorong setiap anggota ketika melakukan aktivitas kepolisian khususnya yang berhubungan dengan masyarakat sipil agar lebih respective dan humanis,” tegas Anam.
Beberpa kasus penembakan di ujung tahun 2024 marak terjadi. Seperti, kasus polisi tembak polisi yang melibatkan dua personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan terjadi di Kabupaten Solok Selatan.
Baca juga : Provinsi Jawa Tengah Berpontensi Dilanda Cuaca Ekstrem, Modifikasi Cuaca Tengah Diupayakan
Penembakan tersebut dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. Peristiwa itu menyebabkan AKP Ryanto Ulil Anshari tewas.
Selain itu, kasus penembakan siswi SMKN 4 Semarang yang dilakukan oleh Aipda Robig terjadi pada Minggu (24/11/2024) dan menewaskan seorang remaja bernama Gamma.
Atas hasil sidang etik yang digelar, Aipda Robig dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga : Wapres Gibran: Ada 5.400 Bencana dan 8 Juta Warga Terdampak, Jadi Inspektur Apel Baznas RI di Semarang
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa depan, meningkatkan profesionalisme kepolisian, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Red/ADC)