Kompolnas Minta Pemakaian Senjata Api Polisi Dievaluasi, Kirim Surat Ke Presiden Prabowo

Gambar : Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat menuju ruang sidang sidang kode etik kasus penembakan siswa SMK oleh terduga pelaku penembakan Aipda Robig Zainudin di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww/am.

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto terkait evaluasi penggunaan senjata api (senpi) pada anggota kepolisian.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan surat yang diserahkan ke Presiden itu memberi catatan terkait dengan evaluasi penggunaan senpi. Seperti pada kasus Polisi tembak siswa SMK di Semarang dan Polisi tembak Polisi di Solo, serta beberapa kasus terkait penyalahgunaan senpi, Jumat (13/12/2024).

 

Baca juga : Kakorlantas Polri Menegaskan “Peran Strategis Polri dalam Pengelolaan Lalu Lintas dan Keamanan Nataru 2024/2025”

 

“Kami telah merumuskan saran bijak terkait dengan penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang lebih humanis,” lanjut Choirul Anam.

Anam mengatakan bahwa humanis yang dimaksud yakni melalui penggunaan lethal weapons dan non-lethal weapons. Dia bilang, hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan teaser gun atau kejut listrik.

Selain itu, surat yang ditujukan kepada presiden itu juga memberikan saran terkait pentingnya kehadiran layanan psikologis untuk anggota Polri.

“Pelayanan psikologis, terkait dengan mental health dan pendekatan humanis ini juga kami sertakan dalam surat tersebut. Ini bukan hanya atensi Kompolnas tapi juga Pak Kapolri,” lanjutnya.

 

Baca juga : Dihadiri 5000 Peserta, BAZNAS RI Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Rakornas BTB-RSB 2024

 

Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian agar kedepannya untuk mengutamakan pendekatan yang humanis dan respective saat berhadapan dengan masyarakat sipil.

“Kami mengingatkan kembali anggota atas arahan Kapolri yang mendorong setiap anggota ketika melakukan aktivitas kepolisian khususnya yang berhubungan dengan masyarakat sipil agar lebih respective dan humanis,” tegas Anam.

Beberpa kasus penembakan di ujung tahun 2024 marak terjadi. Seperti, kasus polisi tembak polisi yang melibatkan dua personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan terjadi di Kabupaten Solok Selatan.

 

Baca juga : Provinsi Jawa Tengah Berpontensi Dilanda Cuaca Ekstrem, Modifikasi Cuaca Tengah Diupayakan

 

Penembakan tersebut dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. Peristiwa itu menyebabkan AKP Ryanto Ulil Anshari tewas.

Selain itu, kasus penembakan siswi SMKN 4 Semarang yang dilakukan oleh Aipda Robig terjadi pada Minggu (24/11/2024) dan menewaskan seorang remaja bernama Gamma.

Atas hasil sidang etik yang digelar, Aipda Robig dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

Baca juga : Wapres Gibran: Ada 5.400 Bencana dan 8 Juta Warga Terdampak, Jadi Inspektur Apel Baznas RI di Semarang

 

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa depan, meningkatkan profesionalisme kepolisian, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Red/ADC)

Scroll to Top
news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912