KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Di hari penutupan program yang telah berjalan sejak 8 April tersebut, Samsat II Tembalang mencatatkan pendapatan signifikan sebesar Rp 1,3 miliar hanya dalam satu hari.
Tingginya angka tersebut mencerminkan antusiasme masyarakat yang tinggi dalam memanfaatkan momentum untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda. Program pemutihan ini memang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan membebaskan denda keterlambatan, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Seksi PKB-BBNKB UUTP Samsat II Tembalang, Widasena, SSTP, MH, menjelaskan bahwa lonjakan pembayaran terjadi terutama menjelang batas akhir program.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terutama di minggu terakhir menjelang 30 Juni. Di hari terakhir saja, pendapatan kami mencapai Rp 1,3 miliar. Ini menunjukkan bahwa pemutihan masih menjadi program yang sangat ditunggu masyarakat,” ujarnya, Selasa (01/07/2025).
Baca juga : Presiden Prabowo Resmikan Kantor BPI Danantara, Kelola 889 BUMN Strategis
Lebih lanjut, Widasena menekankan bahwa selain memberikan keringanan finansial, program ini juga menjadi sarana pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Namun ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa berharap program serupa akan kembali digelar dalam waktu dekat.
“Tahun 2026 tidak akan ada lagi program pemutihan. Karena itu, kami mendorong masyarakat untuk rutin membayar pajak sesuai waktu agar tidak terbebani di kemudian hari,” tegasnya.
Baca juga : Polrestabes Semarang Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme
Sebagai langkah lanjutan usai berakhirnya program ini, Bapenda Jateng bersama kepolisian akan menggencarkan kegiatan sosialisasi kesadaran pajak. Kegiatan ini akan dilakukan secara masif di berbagai titik wilayah Kota Semarang, dengan pendekatan edukatif dan persuasif, bukan represif.
Baca juga : Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kendal Gelar Doa Lintas Iman
“Setelah program pemutihan ini, akan ada kegiatan sosialisasi terpadu dengan Polrestabes Semarang. Bukan operasi represif, tapi pendekatannya edukatif. Harapannya, masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu,” imbuh Widasena.
Baca juga : Polsek Pakualaman Yogyakarta Gelar Acara Khidmat, Purna Tugas AKP Tinarsita dan Promosi Personel
Dalam rapat koordinasi terakhir, telah disepakati akan ada setidaknya 15 titik lokasi sosialisasi yang mencakup wilayah kerja Samsat I dan II, dengan melibatkan dukungan dari Polda dan berbagai pemangku kepentingan.
Baca juga : Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Pemerintah berharap, dengan berakhirnya program ini, masyarakat semakin taat pajak dan tertib administrasi kendaraan. Selain mendongkrak pendapatan daerah, kepatuhan ini juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas, khususnya di Kota Semarang dan wilayah Jawa Tengah secara umum. (ADC/.hms)