Pengoplosan LPG Subsidi di Karanganyar Terbongkar, Polda Jateng Amankan 2 TSK dan 820 Tabung Gas

Ditreskrimsus Polda Jateng menggelar konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (03/04/2026) (Foto:DocHms)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran. Melalui sebuah pengungkapan kasus yang menyentuh sisi kemanusiaan dan keselamatan publik, aparat berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (03/04/2026) di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang. Kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang di Jl. Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, sehari sebelumnya.

Peristiwa bermula pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat melakukan patroli rutin, petugas mencurigai adanya aktivitas bongkar muat tabung gas LPG dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kecurigaan tersebut terbukti. Petugas menemukan praktik pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

 

Baca juga : Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

 

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Keduanya diduga sebagai pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut.

 

Tak hanya itu, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni total 820 tabung gas terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan peralatan pendukung seperti 25 unit selang regulator modifikasi, plastik segel, serta timbangan yang digunakan dalam proses pengoplosan.

 

Baca juga : Polrestabes Semarang Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri TA 2026

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menyuntikkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kembali melalui jalur distribusi tertentu.

 

“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

 

Baca juga : Gandeng KPK, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Secara Preventif

 

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas. Proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.

 

“Selain itu, kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan. Setelah kami periksa dan timbang, ternyata isinya kurang dari standar 12 kg maupun 50 kg. Ini jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tambahnya.

 

Baca juga : Dialog Antikorupsi KPK di Semarang: Kepala Daerah se-Jateng Teken Pakta Integritas

 

Dalam perspektif human interest, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan subsidi bukan hanya soal kerugian negara, melainkan juga menyangkut keadilan sosial. LPG subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

 

Baca juga : KPK Fokus Pendalaman Substansi Cegah Korupsi di Pemerintah Daerah

 

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mengawasi distribusi energi agar tetap aman dan tepat sasaran.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi. Ini demi menjaga stabilitas energi dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara serta membahayakan keselamatan,” pungkasnya. (Red./Yono)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top