KAB.KARANGANYAR, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan kecurangan volume minyak goreng merek “Minyakita” yang diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Dalam operasi di pabrik yang berlokasi di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, petugas menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar, Selasa (11/03/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kecurangan volume minyak goreng merek MinyaKita berawal dari uji sampel yang dilakukan oleh tim Polda Jateng di 35 kabupaten/kota. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk MinyaKita yang volumenya kurang dari 1 liter. Jumat (14/03/2025)
“Kami menemukan bukti kuat bahwa “Minyakita” dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan,” jelasnya.
Temuan perbedaan volume minyak goreng merek MinyaKita berdasarkan warna tutup botol telah diungkap oleh Polda Jawa Tengah. Hasil uji sampel terhadap 125 botol menunjukkan bahwa sebagian besar kemasan dengan tutup kuning tidak memenuhi standar volume 1 liter, dengan kekurangan hingga lebih dari 35 ml. Sebaliknya, kemasan dengan tutup hijau, yang diproduksi menggunakan mesin otomatis, memiliki volume yang akurat.
“Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tegas Kombes Pol Arif.
Terkait dugaan kecurangan volume minyak goreng merek “Minyakita” yang diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar, Polda Jawa Tengah telah memeriksa delapan saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
“Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal,” jelasnya.
PT KMR terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Undang-Undang Perlindungan Konsumen melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang merugikan, sementara Undang-Undang Metrologi Legal mengatur ketepatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk menjamin kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penindakan terhadap PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. Beliau menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk di sektor pangan.
Baca juga : Kapolres Kudus Gelar Buka Puasa Bersama Pengemudi Bentor Sampah, Berbagi Kebahagiaan Bulan Ramadan
Kombes Pol Artanto juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjunjung tinggi kejujuran dalam berbisnis dan mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, beliau mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk serta segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
“Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis. Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan kami tindak tegas. Kami himbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan, periksa volume sesuai label, dan laporkan segera jika menemukan ketidaksesuaian,” tegasnya.
Baca juga : Kapolrestabes Semarang Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan memastikan perlindungan bagi konsumen dari praktik yang merugikan dan peringatan bagi konsumen untuk lebih waspada. Polda Jateng berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. (ADC/.hms)