Polda Jateng Ungkap Kasus Bom Molotov di Semarang dan Temanggung, 4 Tersangka Ditangkap

Press Release Polda Jateng, ungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. (Foto:hms)

KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Dari hasil penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih berusia remaja.

Konferensi pers ungkap kasus ini digelar di Mapolda Jateng pada Kamis (25/09/2025) siang. Hadir dalam kesempatan tersebut Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kuningan, Jawa Barat, yang terlibat pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/08/2025).

“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov dan menyuruh rekannya melempar ke arah petugas pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Baca juga : Demo Buruh Serentak 30 September di DPR RI: Upah Layak, RUU Ketenagakerjaan, Reformasi Pajak

Bom molotov itu dibuat dari botol bekas berisi bensin dengan sumbu kain, yang dilempar hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Polisi mengamankan barang bukti pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga : Sinergi Pemerintah dan Komunitas Ojol, Jaga Keamanan Sosial Lewat FGD Strategis

Sementara itu, kasus kedua terjadi saat kerusuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin (1/9). Polisi mengamankan AHM (18), warga Desa Wadas, yang kedapatan membawa bom molotov dalam tas ransel. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kranggan, Temanggung, yang ikut merakit molotov setelah belajar melalui kanal YouTube.

“Bom molotov berhasil kami amankan sebelum sempat digunakan. Para pelaku langsung dibawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Ana Setiyarti.

Baca juga : Kakorlantas Polri: Penggunaan Sirene Harus Sesuai Prioritas, Bukan Sembarangan

Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta telepon genggam para tersangka. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Baca juga : Lomba Siskamling di Semarang Barat: Polsek Beri Apresiasi Kepada Pos Satkamling Krobokan

Komandan Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri menegaskan bahaya bom molotov sangat tinggi, tidak hanya bagi petugas, tetapi juga pembuat dan pelemparnya.

“Botol berisi bahan bakar sangat berisiko meledak akibat hawa panas. Ledakan ini bisa mengancam nyawa petugas maupun pelaku itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga : Apel “Semarang Damai”: Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri Jaga Persatuan Kota Atlas

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

Baca juga : Kapolrestabes Semarang Imbau Sekolah dan Tokoh Agama Aktif Cegah Balap Liar Remaja

“Polri tetap mengedepankan langkah humanis, tetapi tidak akan mentoleransi aksi yang membahayakan keselamatan publik. Kami mengajak masyarakat menyampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan hukum,” tandasnya. (ADC/.hms)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top