KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polda Jateng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Melalui tim Resmob Ditreskrimum dan didukung oleh jajaran Polres Demak, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Kendal.
Baca juga : Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari, Komitmen Gencar Berantas Premanisme
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis pagi (03/07/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa empat pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dan menjawab keresahan publik, khususnya terkait maraknya aksi perampokan yang menyasar pelaku usaha kecil,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Baca juga : Ngaku Anggota Kostrad, Pria Mabuk dan Bersenjata Serang Polisi Lalu Lintas di Kendal
Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa dini hari, 22 April 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp450 juta. Kawanan pelaku diketahui menyasar sebuah minimarket dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di siang hari untuk survei lokasi. Saat malam tiba, mereka membobol atap dan pintu gudang untuk menggasak berbagai jenis rokok dan barang dagangan lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam aksi kejahatan, sejumlah alat bantu seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek. Keempat pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun,” terang Kombes Dwi.
Baca juga : KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan Cari Korban
Apresiasi atas kinerja kepolisian juga disampaikan perwakilan manajemen Alfamart, Bapak Daru, yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia menilai tindakan cepat Polda Jateng sangat berdampak terhadap rasa aman para pelaku usaha.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polda Jateng. Ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir dan sigap dalam menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Daru.
Baca juga : Bupati Kendal Terima Kunjungan Dubes Singapura, Bahas Investasi dan Industri Hijau
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Keberhasilan ini adalah bukti kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Kendal Salurkan Bantuan di Kelurahan Bandengan
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jateng berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (ADC/.hms)