KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang telah beroperasi selama dua bulan. Enam orang pelaku dengan peran berbeda ditangkap di sejumlah lokasi, mulai dari Boyolali hingga Yogyakarta, bersama barang bukti ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (05/08/2025), Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pertama berinisial W (70) asal Boyolali dan M (50) asal Tangerang, saat bertransaksi di sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali, pada 25 Juli 2025. Dari keduanya, disita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng.
Baca juga : Sinergi Lintas Sektor, Polrestabes Semarang Bahas Strategi Atasi Kenakalan Remaja dan Konflik Sosial
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni BES (54) asal Kudus yang berperan sebagai penjual dan pencari pembeli, serta HM (52) asal Bogor yang menjadi pemodal dan pencari peralatan produksi.
Baca juga : Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-80, Polrestabes Semarang Bagikan Bendera dan Nasi Kotak
Selanjutnya, penyelidikan membawa petugas ke lokasi produksi di sebuah rumah di Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta. Di sana, polisi menangkap JIP alias Joko (58) yang berperan sebagai desainer sekaligus pencetak uang palsu, serta DMR (30), pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi.
“Dari penggerebekan di lokasi, kami temukan berbagai peralatan cetak, 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, dan 480 lembar yang belum dipotong. Modus mereka menjual uang palsu dengan rasio 1:3, artinya Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Baca juga : Wakapolda Jateng Resmi Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A 2025 di SPN Banyumas
Diketahui sindikat ini telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu sejak awal Juni 2025, dan sekitar 150 lembar di antaranya diduga sudah beredar di masyarakat.
Baca juga : 479 Siswa SLB N Semarang Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Menteri PPPA Tinjau Langsung
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra turut mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta mengenali fitur keamanan uang asli seperti gambar air, benang pengaman, tinta berubah warna (OVI), dan rectoverso.
“Kami juga terus melakukan edukasi melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk memasukkannya sebagai materi edukatif di sekolah,” katanya.
Baca juga : Kerja Sama Polri dan Imipas Diresmikan, Fokus Tangani Kejahatan Global dan Lintas Negara
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan pengedaran uang palsu, serta UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga : Semarak Hari Kemerdekaan ke-80, Persada Kendal Hadirkan Kesenian dan Hiburan Rakyat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan peredaran uang mencurigakan.
“Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu, karena itu termasuk tindak pidana. Laporkan kepada polisi jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar Anda,” tegasnya. (ADC/.hms)






