KAB.KENDAL, Bankomsemarangnews.id – Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan suci Ramadan, Polres Kendal melaksanakan pemusnahan (disposal) barang bukti bahan peledak pembuat petasan, Selasa (24/02/2026) pagi. Kegiatan berlangsung di area Quarry atau tambang galian C Pal 15, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, yang berlokasi jauh dari permukiman warga guna menjamin aspek keamanan.
Proses pemusnahan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pengamanan ketat dan sterilisasi lokasi. Disposal dipimpin langsung oleh Ipda Agus Santoso, S.H., selaku Dantim Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah bersama tujuh personel ahli penjinak bom.
Baca juga : Polres Kendal Ungkap Produksi Obat Petasan Ilegal di Sukorejo, Jual via TikTok
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal Ipda Dewo Mardiansyach, S.H., M.H., anggota Unit III dan Unit IV Satreskrim, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal, Ajun Jaksa Madya Novita Nugraheni Sembodo, S.H.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Aluminium powder sebanyak 94,2 ons
- Belerang sebanyak 60,5 ons
- Potassium chlorate sebanyak 69,8 ons
- Obat petasan jadi sebanyak 113,2 ons
Seluruh bahan tersebut merupakan komponen berbahaya yang berpotensi menimbulkan ledakan dengan daya rusak tinggi apabila diracik dan digunakan secara ilegal.
Baca juga : Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Dua Pelaku Diamankan
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyach, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan risiko fatal akibat ledakan petasan.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat oleh tim ahli dari Brimob. Kami ingin memastikan bahwa bahan berbahaya ini tidak lagi disalahgunakan,” ujar Ipda Dewo di sela kegiatan.
Baca juga : Rentetan Ledakan Petasan di Jateng, Polda Amankan Puluhan Kilogram Bahan Kimia Berbahaya
Ia menambahkan, menjelang Ramadan, kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan peledak dan aktivitas peracikan petasan ilegal yang kerap marak terjadi.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mencoba-coba meracik, menyimpan, apalagi menyalakan petasan. Mari kita isi bulan Ramadan dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif yang bermanfaat bagi sesama, bukan dengan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Momentum Ramadan seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat spiritualitas dan mempererat kebersamaan. Tindakan tegas yang dilakukan aparat menjadi bentuk perlindungan nyata agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, tanpa bayang-bayang ancaman ledakan petasan yang kerap menimbulkan korban luka hingga kerusakan lingkungan.
Dengan pemusnahan ini, Polres Kendal berharap tercipta suasana yang lebih kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Kendal. i




