KAB.KENDAL, BANKOM SEMARANG NEWS.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kendal menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan perjudian sabung ayam yang digerebek pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, masih terus berjalan. Pernyataan resmi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi simpang siur yang menyebut para pelaku dibebaskan tanpa proses hukum.
Menanggapi kabar yang beredar di media sosial dan situs tidak terverifikasi, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Rizky Ari Budianto menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang kami amankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan saat ini masih menjalani proses klarifikasi serta dikenakan wajib lapor,” kata AKP Rizky dalam keterangan pers, Senin (07/07/2025).
Baca juga : Ngaku Anggota Kostrad, Pria Mabuk dan Bersenjata Serang Polisi Lalu Lintas di Kendal
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang rutin berlangsung di wilayah tersebut. Tim dari Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal pun melakukan pengintaian, dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebanyak 10 orang diamankan dari lokasi kejadian, terdiri dari warga Kendal, Semarang, dan Pekalongan. Mereka diketahui bukan pelaku utama, melainkan penonton yang berada di lokasi saat kegiatan berlangsung.
Sementara itu, penyelenggara utama yang diketahui berinisial S alias PN berhasil melarikan diri saat petugas datang. Upaya pengejaran terhadap S saat ini sedang dilakukan secara intensif.
“Kami sudah sebarkan informasi ke seluruh jajaran untuk melacak keberadaan S alias PN,” imbuh AKP Rizky.
Baca juga : Polda Jateng Gelar Street Boxing 2025, Ajang Bina Karakter Pemuda Lewat Olahraga Bela Diri
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 20 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 8 ekor ayam aduan, 2 kurungan ayam, 2 jam dinding pengatur pertandingan, Peralatan arena sabung ayam.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Baca juga : Event KSAL Cup Hard Enduro 2025 Tuai Apresiasi Dunia, UMKM dan Wisata Ikut Bergeliat
Terkait isu pembebasan pelaku, Polres Kendal menyampaikan kecaman terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak akurat dan cenderung hoaks.
“Pemberitaan yang menyebut pelaku dibebaskan adalah bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan. Ini bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas AKP Rizky.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan asas legalitas, alat bukti, serta saksi yang relevan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
Baca juga : Upaya Heroik Selamatkan Nenek Supiyah Dari Sumur Sedalam 7 Meter.
Selain melakukan penindakan, Polres Kendal juga terus memperkuat langkah preventif melalui sinergi dengan masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa. Sistem pengawasan berbasis komunitas tengah disiapkan untuk mengantisipasi praktik perjudian sejak dini.
“Kami dorong warga untuk melapor jika ada indikasi perjudian. Ini penting agar kita bisa bertindak lebih cepat,” ujar AKP Rizky.
Baca juga : Diduga Konsleting Blower, Kandang Ayam Di Sumowono Terbakar
Polres Kendal menutup pernyataannya dengan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami bukan hanya menangkap, tapi memastikan setiap perkara diproses sampai tuntas,” pungkasnya. (ADC/.hms)