KAB.KENDAL, Bankomsemarangnews.id – Polres Kendal ungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan, menguasai, dan membuat bahan peledak ilegal yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka berat. Perkara ini terungkap setelah terjadi ledakan di gudang belakang rumah pelaku di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Senin (23/02/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial Zoga Arsyadana (25), warga Dusun Ngloyo, diduga memproduksi bahan peledak jenis obat petasan secara ilegal dan memasarkan melalui media sosial.
“Pelaku membeli bahan mentah berupa potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan tersebut kemudian diracik sesuai takaran tertentu untuk dijadikan obat petasan dan dijual secara online melalui akun TikTok miliknya,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Baca juga : Rentetan Ledakan Petasan di Jateng, Polda Amankan Puluhan Kilogram Bahan Kimia Berbahaya
Peristiwa ledakan terjadi pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban bernama Dio Faras (21), buruh harian lepas asal Desa Damarjati, berada di lokasi dan diduga tengah melakukan peracikan bahan peledak tersebut.
Ledakan keras dari gudang belakang rumah pelaku sontak mengejutkan warga sekitar. Korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang pada bagian kaki akibat daya ledak yang cukup kuat. Warga setempat segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Baca juga : Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Dua Pelaku Diamankan
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada hari kejadian. Petugas segera mendatangi lokasi, mengamankan tersangka, dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan puluhan paket obat petasan siap kirim, bahan kimia berbahaya, alat produksi, serta perangkat yang digunakan untuk aktivitas penjualan melalui media sosial,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 25 paket obat petasan siap kirim seberat 1 ons
- 16 paket seberat 2 ons
- Puluhan bungkus obat petasan lainnya
- 8 kilogram aluminium powder
- 2,8 kilogram belerang
- Potassium chlorate
- Timbangan digital, alat tumbuk, ember
- Sumbu petasan
- Satu unit telepon genggam untuk transaksi online
Seluruh barang bukti kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Karnaval Dugderan 2026 Perkuat Harmoni Lintas Budaya, Libatkan Anak-anak dan Tegaskan Filosofi Warak Ngendog
Menurut Kapolres, motif utama pelaku adalah keuntungan ekonomi. Produksi dan distribusi bahan peledak dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa standar keamanan, sehingga sangat berisiko.
“Pelaku memproduksi dan menjual bahan peledak tanpa izin dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Tindakan ini sangat berbahaya dan terbukti mengancam keselamatan orang lain,” tegas AKBP Hendry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kendal mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal dalam bentuk apa pun.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti ini. Selain melanggar hukum, juga sangat berisiko terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Baca juga : Sampah Menggunung di Sungai Kendal Picu Kekhawatiran, Kapolres Turun Tangan Langsung Bersihkan!
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik peracikan bahan peledak rumahan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian sosial yang lebih luas. (Red.ADC/.hms)




