Polres Semarang Berhasil Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

UNGARAN, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Empat pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat terlarang golongan G, berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Hal ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy saat menggelar Konfrensi Pers Kamis 17 Juli 2025 di Mapolres Semarang.

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, Kapolres menyampaikan dari tangan para pelaku Polres Semarang mengamankan barang bukti berupa Sabu dan obat terlarang golongan G.

“Polres Semarang dalam kurun bulan Juni dan pertengahan Juli berhasil mengamankan 4 pelaku, dimana dari para pelaku ini kita mengamankan 2 paket Sabu masing masing seberat 0,5 Gram. Selain itu, kami juga mengamankan total 2192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan 9 butir jenis Alprazolam.” Ungkap AKBP Ratna.

 

Baca juga : Satlantas Polres Semarang Gelar Ramcek Gabungan Dalam Ops Patuh Candi 2025.

 

Pihaknya lalu menjelaskan ke 4 pelaku yaitu DN (26 Th) warga Kec. Bandungan Kab. Semarang, DN dalam aksinya tidak seorang diri namun bersama rekannya WS (30 Th) warga Kec. Wonosegoro Kab. Boyolali.

 

“Dari DN dan WS ini, kita amankan 1202 obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam. Dimana keduanya melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya dikemas dalam 1 paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali. Dan sebelum obat tersebut diedarkan, Jajaran Resnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kec. Bandungan.” Jelas Kapolres.

 

Baca juga : Polres Semarang Gelar Ops Patuh Candi 2025, Prioritas Pelanggaran Potensi Kecelakaan.

 

Pelaku lain yaitu IS (26 Th), warga Kec. Candisari Kota Semarang. Polres Semarang mengamankan IS saat mengambil paket Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Bandungan, dan setelah dilakukan pengembangan didapati IS menyimpan 990 butir obat terlarang dengan kandungan Trihexyphenidyl.

 

Baca juga : Kapolrestabes Semarang Pimpin Apel Operasi Patuh Candi 2025, Kerahkan 200 Personel Dengan Tekankan Edukasi dan Penindakan

 

IS mengaku bahwa pihaknya menyimpan 990 butir Trihexyphenidyl untuk di jual kembali, dan untuk Sabu seberat 0,5 Gram akan digunakan oleh IS bersama rekannya V (DPO).

 

“IS sebenarnya merupakan pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, namun dirinya diajak rekannya yaitu V (DPO) untuk memesan Sabu dengan cara patungan ke seorang pengedar, yang tidak dikenal oleh IS namun pengedar tersebut dikenal oleh V. Saat mengambil pesanan Sabu di jalan raya Lemah Abang menuju Bandungan, IS diamankan oleh personel Resnarkoba Polres Semarang.” Tambah AKBP Ratna kembali.

 

Baca juga : Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2025 Selama 14 Hari, Kerahkan 2.480 Personel di Seluruh Wilayah

 

Sedangkan pelaku ke 4 yaitu AR (45 Th) warga Kec. Bawen Kab. Semarang, diamankan personel Resnarkoba saat membawa paket narkoba jenis Sabu seberat 0,5 gram hasil transaksi dengan seorang pengedar (DPO), dimana pengedar tersbut dikenal oleh AR saat menjalani hukuman di LP Ambarawa dengan kasus yang sama.

 

“AR merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama yaitu Narkoba, semuanya dengan TKP Kab. Semarang pada tahun 2018 dan 2023. Dan saat selesai transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO, dimana pengedar tersebut sempat sama sama menjalani hukuman di LP. Ambarawa bersama AR dengan kasus yang sama.” Jelas AKBP Ratna.

 

Baca juga : Operasi Patuh Candi 2025: Satlantas Kendal Lakukan Pemeriksaan dan Sosialisasi

 

Kapolres juga menyampaikan bahwa dari ke 4 pelaku melakukan transaksi dengan pengedar, tanpa mengenali identitas pengedar tersebut dan hanya mengetahui no Hp untuk tujuan transaksi maupun mengantar barang tersebut, Hal ini akan menjadi perhatian khusus jajaran Resnarkoba Polres Semarang.

 

“Karena modelnya antara pelaku dan pengedar hanya mengenal via No. Hp atau Whatsapp, jadi tidak pernah bertemu langsung. Ini akan menjadi perhatian kami, untuk mengungkap pengedar yang melancarkan aksinya di wilayah Kab. Semarang. Peran warga masyarakat juga penting buat kami, dalam memberikan informasi peredaran obat terlarang maupun narkotika di wilayah Kab. Semarang.” Pungkasnya.

 

Baca juga : Dukung Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Helm Gratis

 

Kepada para pelaku obat terlarang akan dikenakan Pasal 435 dan /atau Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sedangkan untuk pelaku narkotika akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bin)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

tracon 200juta scatter hitam mahjong

pola tracon mahjong2 maxwin

tracon rekor scatter hujan

trik tracon auto cuan mahjong3

pola scatter wild tracon jam hoki

tracon analisis scatter hitam hoki

anti rungkad tracon mahjong basah

tantangan tracon 1juta lipatganda

scatter wild vs hitam tracon eksperimen

strategi tracon kemenangan konsisten