Polrestabes Semarang Sita Ratusan Botol Miras dan Narkoba, Berantas Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan sejumlah hasil operasi di Lapangan Apel Makopolrestabes Semarang, Jumat (21/02/2025).

KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Polda Jawa Tengah, menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah, menggelar Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYO) sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025. Pada konferensi pers, Polrestabes Semarang memaparkan ratusan botol miras dan Narkoba hasil sitaan di Lapangan Apel Makopolrestabes Semarang, Jumat (21/02/2025).

 

Operasi ini menyasar tindak pidana premanisme, perjudian, peredaran minuman keras (miras), narkoba, serta tindakan asusila yang tersebar diwilayah hukum semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan sejumlah hasil operasi yang telah dilakukan.

“Dalam operasi ini kami menyapaikan hasil operasi yang pertama terkait dengan tindak pidana prederan miras dengan 155 kasus dengan menyita 667 botol pabrikan, 111 botol dan 30 Liter miras oplosan,” terang Kombes Pol M Syahduddi.

 

Baca juga : Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba, Kurir 12 Kg Sabu Kecelakaan di Tol

 

Selanjutnya, Kapolrestabes Semarang menambahkan terkait dengan tindak pidana perjudian, premanime, asusila jumlah kasus yang dapat di himpun pelaksanaan dari 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

“Perjudian 1 kasus dengan 1 tersangka dalam proses penyelidikan, untuk kasus asusila selama periode tersebut ada 81 kasus dengan 74 kasus dilakukan pembinaan dan 7 kasus dilanjutkan proses pidana, dan yang terakhir dari Satreskrim tidak pidana premanisme dengan 231 Kasus dengan rincian 215 kasus dengan tsk 219 dilakukan Pembinaan dan 16 kasus proses pidana dengan jumlah tsk 27 orang,” tambahnya.

 

Baca juga : Jelang Idul Fitri 1446 H, Polres Kendal Laksanakan Operasi Kamtibmas Demi Keamanan Masyarakat

 

Dalam upayanya unit Narkoba Polrestabes Semarang memaparkan hasil giatnya dalam operasi tersebut dengan jumlah kasus 17 kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan mengamankan tersangka sebanyak 20 tersangka.

“Barang bukti yang berhasil di amankan oleh satnarkoba adalah shabu 953,84 gr, ektasi 10 btr, Psikotropika 820 btr, Obat Daftar G 31.660 btr,” ungkap Kombes Pol M Syahduddi menanggapi pertanyaan awak media.

 

Baca juga : Polsek Cepiring Laksanakan Patroli Dialogis, Antisipasi dan Cegah Curanmor

 

Sampai saat ini belum mendapatkan laporan terkait adanya korban akibat miras oplosan, pihak kepolisian sampai saat ini juga masih menyelidiki asal muasal miras yang masuk ke wilayah hukum kami, untuk home industri pembuatan miras oplosan belum diketemukan. (Tomo/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top