KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di sekitar kawasan kampus. Kali ini, jajaran Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang bersama tim Jatanras berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di warung makan mahasiswa (warmindo) Burjo Alby’s, tepat di depan pintu masuk Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.
Baca juga : Polda Jateng Ungkap Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan 4.000 Lembar Dicetak
Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomor.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan mahasiswa UIN berinisial R (19), mendapati motor Honda Vario miliknya hilang meski sudah dikunci stang.
“Korban memarkir motor di depan warmindo, dan setelah tiga jam ketika hendak pulang motornya sudah tidak ada. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kompol Aliet Alphard, Jumat (24/09/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka pertama berinisial AF (32), warga Kecamatan Mijen. Ia bertindak sebagai eksekutor dengan merusak kontak motor menggunakan kunci palsu berbentuk Y. AF akhirnya ditangkap di rumahnya saat sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu unit motor hasil curian yang sudah dimodifikasi dan diganti pelat nomor.
Baca juga : Karyawan Bank BUMD di Banyumas Tipu Koperasi di Semarang, Rugikan Korban Rp 1,3 Miliar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, RGA (20), seorang pengamen asal Kendal. Ia berperan sebagai pengemudi motor yang menunggu rekannya saat beraksi. RGA diamankan Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumah kontrakannya di wilayah Boja, Kendal. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Baca juga : Polrestabes Semarang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah ponsel milik tersangka.
Baca juga : Lomba Siskamling di Semarang Barat: Polsek Beri Apresiasi Kepada Pos Satkamling Krobokan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik. Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman,” tegas Kompol Aliet Alphard.
Baca juga : Alumni Akpol 2010 B Gelar Baksos di Semarang Barat, Bagikan Sembako dan Penghargaan Relawan
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat merasa lebih aman, sekaligus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kriminal serupa di kemudian hari. (ADC/.hms)