JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono.
Meskipun demikian, menurut Parjiono, kebijakan tersebut bakal mengecualikan beberapa kelompok demi menjaga daya beli. Beberapa di antaranya kelompok masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).
Parjiono juga menyebut keberadaan subsidi bakal menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, kata dia, hal itu justru lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kalangan atas,” ujarnya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pemerintah akan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan kenaikan PPN sendiri rencananya akan dilakukan pada 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Airlangga mengatakan potensi penundaan kenaikan PPN menjadi 12% seperti yang dikatakan Luhut sejauh ini belum dibahas secara internal oleh pemerintah.
“Belum. Belum, belum dibahas,” sebut Airlangga ketika dikonfirmasi langsung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Baca juga : Presiden Umumkan Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Tahun 2025.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal kuat bahwa PPN yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% pada Januari 2025 akan tetap dilaksanakan.
Penegasan ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Sri Mulyani menjawab pertanyaan para anggota DPR tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa… bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” tegas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI, Senin (25/11/2024).
Baca juga : Presiden Prabowo Tegaskan, Sinergi dan Kolaborasi Jaga Stabilitas Ekonomi serta Transformasi Nasional.
Sri Mulyani memastikan, saat adanya keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” tegasnya. (Red/ADC)