KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Tim Resmob Polrestabes Semarang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di bawah Jembatan Kaligarang, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan, hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian pada Selasa (10/06/2025).
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa dua tersangka telah ditangkap pada malam hari setelah istri korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Seorang Anak Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai Bringin, Mangkang Wetan
“Kami menerima laporan pada sore hari, dan langsung melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Banyumanik,” kata Kompol Agung dalam keterangan pers, Rabu (11/06/2025).
Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat korban, Feri (32), warga Kelurahan Bongsari, bersama istri dan sejumlah temannya, termasuk dua tersangka, sedang mengonsumsi minuman keras di bawah Jembatan Kaligarang.
Baca juga : Di Belakang Pasar Johar Semarang, Lokasi Sabung Ayam di Gerebek Polisi dan Amankan Peralatan
Sekitar pukul 14.00 WIB, istri korban, Reni (24), meninggalkan lokasi untuk membeli minuman. Namun saat kembali satu jam kemudian, ia mendapati suaminya sudah dalam kondisi tak bernyawa di sungai dengan luka parah di bagian kepala dan wajah.
“Diduga korban yang dalam keadaan mabuk sempat menantang berkelahi. Kedua tersangka lalu menganiaya korban dengan tangan kosong, sebelum menyeret dan menceburkannya ke sungai,” jelas Kompol Agung.
Hasil pemeriksaan tim forensik menunjukkan bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala, termasuk tiga patah tulang tengkorak dan kerusakan fatal pada wajah yang menyebabkan pendarahan otak hingga meninggal dunia.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), buruh asal Magelang yang tinggal di kos di kawasan Pusponjolo Selatan, dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), karyawan swasta asal Ngemplak Simongan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos kuning, satu topi hitam bertuliskan ‘Adidas’, satu sepeda motor Yamaha Alfa warna biru tanpa nomor polisi, dan satu celana pendek motif kotak-kotak warna abu-abu.
Baca juga : Video Viral Pemalakan Sopir Truk di Semarang, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Samurai
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
“Kasus ini menjadi prioritas kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas Kompol Agung. (ADC/.hms)