Video Diduga Intimidasi Saksi Kasus GRO Viral, Polrestabes Semarang Tegaskan: “Itu Bukan Anggota Kami”

KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polrestabes Semarang memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya video viral yang diduga menunjukkan aksi intimidasi terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan eksploitasi perempuan atau dikenal sebagai kasus GRO. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore (03/07/2025) di lobi Gedung Satreskrim.

Baca juga : Polrestabes Semarang Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme

Dalam penjelasannya, AKBP Andika menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap video tersebut, termasuk mengidentifikasi sosok pria berbaju hitam yang terekam dalam video.

“Kami dari Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pria berbaju hitam yang terekam dalam video. Yang bersangkutan adalah Muhammad Kabib Latif, 37 tahun, warga Demak,” jelas AKBP Andika.

Ia menambahkan bahwa Muhammad Kabib bukanlah anggota Polri, melainkan staf dari tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Robig Zainudin.

“Kami tegaskan, pria tersebut bukan personel kepolisian. Ia merupakan staf dari kuasa hukum terdakwa. Saat ini kami masih mendalami motif dan peran pastinya dalam insiden yang terjadi,” lanjutnya.

Baca juga : Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional.

Polrestabes Semarang menyayangkan beredarnya narasi yang menyebut pria tersebut sebagai anggota Polri, karena hal tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melacak dan menindaklanjuti penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial.

“Kami akan identifikasi akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut, dan mendalami apakah ada unsur pelanggaran UU ITE. Jangan sampai hal ini berujung pada pencemaran institusi Polri,” tegas AKBP Andika.

Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pendapatan Samsat II Tembalang Tembus Rp 1,3 M

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bayu Arief Huraira, turut memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa kehadiran stafnya bersama saksi anak merupakan bagian dari prosedur hukum yang telah mendapatkan izin resmi dari jaksa penuntut umum.

“Saksi anak hadir atas permohonan kami selaku penasihat hukum Robig Zainudin, yang juga telah mendapat izin dari JPU. Karena sifatnya khusus, saksi anak kami dampingi agar merasa tenang sebelum memberikan keterangan,” terang Bayu.

Baca juga : Polda Jateng Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Lima Pesan Penting

Menanggapi cuplikan video yang memperlihatkan dugaan tarik-menarik antara staf hukum dan pihak lainnya, Bayu tidak memberikan penjelasan rinci dan menyerahkan interpretasi kepada publik.

Baca juga : KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan Cari Korban

Pihak Polrestabes Semarang menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal dan dijalankan secara transparan, serta tidak boleh diganggu oleh opini atau narasi yang menyesatkan.(ADC/.hms)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top