Video Diduga Intimidasi Saksi Kasus GRO Viral, Polrestabes Semarang Tegaskan: “Itu Bukan Anggota Kami”

KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polrestabes Semarang memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya video viral yang diduga menunjukkan aksi intimidasi terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan eksploitasi perempuan atau dikenal sebagai kasus GRO. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore (03/07/2025) di lobi Gedung Satreskrim.

Baca juga : Polrestabes Semarang Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Tekankan Inovasi dan Profesionalisme

Dalam penjelasannya, AKBP Andika menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap video tersebut, termasuk mengidentifikasi sosok pria berbaju hitam yang terekam dalam video.

“Kami dari Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pria berbaju hitam yang terekam dalam video. Yang bersangkutan adalah Muhammad Kabib Latif, 37 tahun, warga Demak,” jelas AKBP Andika.

Ia menambahkan bahwa Muhammad Kabib bukanlah anggota Polri, melainkan staf dari tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Robig Zainudin.

“Kami tegaskan, pria tersebut bukan personel kepolisian. Ia merupakan staf dari kuasa hukum terdakwa. Saat ini kami masih mendalami motif dan peran pastinya dalam insiden yang terjadi,” lanjutnya.

Baca juga : Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional.

Polrestabes Semarang menyayangkan beredarnya narasi yang menyebut pria tersebut sebagai anggota Polri, karena hal tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melacak dan menindaklanjuti penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial.

“Kami akan identifikasi akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut, dan mendalami apakah ada unsur pelanggaran UU ITE. Jangan sampai hal ini berujung pada pencemaran institusi Polri,” tegas AKBP Andika.

Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pendapatan Samsat II Tembalang Tembus Rp 1,3 M

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bayu Arief Huraira, turut memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa kehadiran stafnya bersama saksi anak merupakan bagian dari prosedur hukum yang telah mendapatkan izin resmi dari jaksa penuntut umum.

“Saksi anak hadir atas permohonan kami selaku penasihat hukum Robig Zainudin, yang juga telah mendapat izin dari JPU. Karena sifatnya khusus, saksi anak kami dampingi agar merasa tenang sebelum memberikan keterangan,” terang Bayu.

Baca juga : Polda Jateng Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Lima Pesan Penting

Menanggapi cuplikan video yang memperlihatkan dugaan tarik-menarik antara staf hukum dan pihak lainnya, Bayu tidak memberikan penjelasan rinci dan menyerahkan interpretasi kepada publik.

Baca juga : KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan Cari Korban

Pihak Polrestabes Semarang menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal dan dijalankan secara transparan, serta tidak boleh diganggu oleh opini atau narasi yang menyesatkan.(ADC/.hms)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top
news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912